Baru Juga Hadir, Netflix Ramai-ramai Dihadang
Lembaga Sensor Film mengajukan protes karena platform streaming itu menyalurkan konten video tanpa melalui proses penyensoran.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Baru awal tahun ini Netflix mengembangkan sayap ke Indonesia.
Kehadirannya disinyalir akan segera disusul oleh penyedia layanan-layanan streaming serupa macam Hulu dan HBO.
Namun, sebelum sempat berkembang, Netflix sudah menemui batu sandungan.
Lembaga Sensor Film mengajukan protes karena platform streaming itu menyalurkan konten video tanpa melalui proses penyensoran.
Pihak pemerintah mengajukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Netflix kalau mau menggelar layanannya di Indonesia.
Perusahan asal AS tersebut, antara lain, dituntut memiliki badan usaha tetap (BUT), membayar pajak untuk transaksi yang dilakukan, serta menjalin kerjasama dengan operator telekomunikasi.
Netflix sudah diblokir oleh Telkom dan anak usahanya, Telkomsel, dengan alasan menyiarkan konten yang tak pantas.
Operator telekomunikasi lain memilih menunggu komando resmi dari pemerintah sebelum melakukan langkah yang sama.
Dari sisi Netflix, perusahaan yang berbasis di AS itu telah menyatakan bersedia mematuhi persyaratan dari pemerintah Indonesia.
Tapi tak mau diregulasi seperti layaknya media penyiaran konvensional.
"Netflix itu jaringan televisi berbasis internet, bukan stasiun televisi pada umumnya," kata seorang juru bicara netflix.
Di sisi lain, Telkom belum memblokir layanan-layanan file sharing yang umum digunakan untuk memperoleh dan saling berbagi konten bajakan di internet.
Entah bagaimana kelanjutan eksistensi Netflix nantinya.
Yang jelas, nasib Netflix nanti akan menentukan pula nasib on-demand streaming service serupa di Indonesia, juga nasib sebagian konsumen yang sudah kadung jatuh hati dengan jenis layanan ini.
Haruskah mereka kembali membuka situs torrent?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.