Grab Indonesia Klaim Kantongi Izin Layanan Transportasi
Armada GrabCar menjembatani para pemilik rental mobil dan pengguna mobil pribadi untuk disewa kepada penumpang berdasarkan tarif one way trip.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – GrabCar Indonesia menyatakan memiliki izin atas usaha transportasi yang mereka jalankan di Indonesia. Hal ini terungkap dalam re-branding logo Grab di Foundry 8, SCBD, Jakpus (3/2).
Hal ini menjawab aneka tudingan seputar izin sebagai sarana transportasi umum mengingat operasionalnya menggunakan kendaraan pribadi. angkat bicara.
“Kami selalu patuh aturan yang ditetapkan pemerintah,” jelas Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia
Menurutnya, armada GrabCar menjembatani para pemilik rental mobil dan pengguna mobil pribadi untuk disewa kepada penumpang berdasarkan tarif one way trip.
“Kami punya izin, yakni izin sewa kepada penyedia jasa rental hingga pemilik mobil pribadi yang telah bermitra dengan GrabCar. Kami menyediakan jasa aplikasi. Terkait aturan yang spesifik memang belum ada,” terangnya.
Ia melanjutkan, perekrutan armada rental serta pemilik perorangan dilakukan secara ketat.
“Kami mewajibkan mobilnya harus memenuhi persyaratan safety dan kenyamanan bagi penumpang. Supirnya pun kami bekali training, mulai dari soft skill terkait attitude hingga teknis,” sambungnya.