Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Bisa Undang Kejahatan, Perempuan di India Diharamkan Pakai Ponsel

Siapa pun yang tertangkap melanggar aturan ini akan dikenakan denda 2.100 rupee (sekitar Rp400 ribu)

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bisa Undang Kejahatan, Perempuan di India Diharamkan Pakai Ponsel
Mashable

TRIBUNNEWS.COM – Di tengah gencarnya kampanye digital, ada masalah pelik terjadi di India: perempuan-perempuan desa di India dilarang menggunakan ponsel.

Fenomena ini tentu saja menyulitkan kampanye yang sudah digalang sejak setahun yang lalu itu.

Pertanyaannya: kenapa para sesepuh-sesepuh desa itu melarang para perempuan menggunakan ponsel?

Salah satu desa yang melarang perempuannya menggunakan ponsel adalah Suraj di Gujarat.

Dilansir dari Mashable, keputusan ini diambil oleh dewan desa yang terletak di distrik Mehsana ini yang merasa bahwa teknologi sebagai “gangguan bagi masyarakat”.

Merkea menyebut efek ponsel sama seperti minuman keras.

Tak hanya itu, para sesepuh juga menyarankan agar para perempuan lebih fokus untuk pekerjaan rumah tangga alih-alih meneruskan studi di lembaga pendidikan terkenal.

Berita Rekomendasi

Siapa pun yang tertangkap melanggar aturan ini akan dikenakan denda 2.100 rupee (sekitar Rp400 ribu), sementara bagi pelapor akan mendapatkan 200 rupee (sekitar Rp40 ribu).

Para perempuan itu diperbolehkan menggunakan ponsel hanya ketika berbicara dengan kerabat, itu pun menggunakan ponsel milik orangtuanya.

Ada kemungkinan, larangan ini menyebar ke desa-desa sekitarnya.

Tak hanya di Gujarat, fenomena serupa juga terjadi di sebuah desa di Uttar Pradesh.

Para sesepuh di sana melarang para gadis berusia di bawah 18 tahun penggunakan telepon seluler dan media sosial.

Jika anjuran ini dilanggar, maka orangtua merekalah yang akan menanggung dendanya.

“Dengan menggunakan ponsel, para gadis ini menjadi terhubung dengan para lelaki di luar. Dan ini memperbesar risiko kejahatan terhadap mereka,” ujar anggota dewan desa kepada wartawan, seperti dilansir Mashble.

Sumber: Intisari
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas