Pemerintah Akan Paksa Google, Facebook dan Twitter Buka Kantor di Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, paksaan tersebut punya beberapa tujuan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— Pemerintah akan memaksa para perusahaan digital raksasa dunia, seperti Facebook, Twitter, dan YouTube milik Google, untuk membuka kantor tetap di Indonesia dalam bentuk badan usaha tetap (BUT).
Rencananya, paksaan tersebut akan tertuang dalam sebuah peraturan dan mulai diterapkan pada Maret nanti.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, paksaan tersebut punya beberapa tujuan.
Pertama, tujuan untuk melindungi konsumen di Indonesia. "Sekarang kita punya Facebook, Twitter, datanya dipakai apa? Kalau ada penyalahgunaan, mau komplain ke mana?" katanya di Kantor Staf Kepresidenan, Rabu (24/2/2016).
Kedua, alasan pajak. Rudiantara menghitung, pajak di dunia digital berpotensi besar.
Perhitungan ini didasarkan pada perhitungan pemasangan iklan yang dilakukan, baik oleh individu maupun perusahaan Indonesia, di dunia digital pada tahun 2015 yang mencapai 850 juta dollar AS.
"Itu 70 persen dikuasai oleh dua perusahaan digital dunia itu. Mereka bayar pajaknya di luar, tidak fair, dong," katanya.
Teten Masduki, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan rencana tersebut kepada sejumlah perusahaan digital dunia.
Salah satu bentuk sosialisasi itu diberikan saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Silicon Valley pada pekan lalu.
"Semacam pendekatan bisnis," katanya.
Rudiantara menambahkan, walau kebijakan ini mungkin memberatkan, pemerintah berharap, perusahaan digital bisa mematuhi aturan di Indonesia.
"Karena negara lain juga melakukan aturan ini," katanya.
Reporter: Agus Triyono