Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Indonesia Mulai Pajaki Google, Facebook, Twitter Mulai Maret Ini

Ketiganya ternyata belum memiliki kantor tetap dan membayar pajak karena belum menjadi Badan Usaha Tetap.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Indonesia Mulai Pajaki Google, Facebook, Twitter Mulai Maret Ini
The Android Soul

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan teknologi asal AS, seperti Facebook, Twitter, dan Google sudah menempatkan kantor perwakilannya di Indonesia.

Meski demikian, ketiganya ternyata belum memiliki kantor tetap dan membayar pajak karena belum menjadi Badan Usaha Tetap.

Untuk itu, pemerintah akan memaksa ketiga perusahaan tersebut mengurus pembentukan Badan Usaha Tetap (BUT).

Ini diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di kantor staf kepresidenan, Rabu (24/2016).

Seperti dari Kontan, pemaksaan tersebut direncanakan akan tertuang dalam sebuah peraturan dan mulai diterapkan pada Maret mendatang.

Peraturan ini tidak hanya akan memaksa Facebook, Google, dan Twitter tetapi juga semua perusahaan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Menkominfo mengatakan, desakan untuk menjadi BUT tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen di Indonesia dan alasan pajak.

Berita Rekomendasi

"Sekarang kita punya Facebook, Twitter, datanya dipakai apa? Kalau ada penyalahgunaan, mau komplain ke mana?" kata Rudiantara.

Soal pajak, Rudiantara menghitung, pajak di dunia digital berpotensi besar.

Perhitungan ini didasarkan pada perhitungan pemasangan iklan yang dilakukan, baik oleh individu maupun perusahaan Indonesia, di dunia digital pada tahun 2015 yang mencapai 850 juta dollar AS.

"Itu 70 persen dikuasai oleh dua perusahaan digital dunia itu. Mereka bayar pajaknya di luar, tidak fair, dong," katanya.

Rudiantara menambahkan, walau kebijakan ini mungkin memberatkan, pemerintah berharap, perusahaan digital bisa mematuhi aturan di Indonesia.

"Karena negara lain juga melakukan aturan ini," katanya.

Syarat untuk menjadi BUT, perusahaan asing harus memiliki kantor dan karyawan di Indonesia.

Selain itu, mereka harus tunduk kepada undang-undang termasuk undang-undang perpajakan.

Artinya, setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia akan dikenai PPh (pajak penghasilan) badan dan PPN (pajak pertambahan nilai) untuk setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas