Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Santunan Kecelakaan Penumpang GrabBike Maksimal Rp 55 Juta

Asuransi bukan hanya kepada pengemudi, namun penumpangnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Santunan Kecelakaan Penumpang GrabBike Maksimal Rp 55 Juta
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Pengemudi Grabbike 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Grab Indonesia menggelar pelatihan mengemudi untuk riders GrabBike di Taman Wiladatika, Cibubur, Jaktim (3/3).

Pelatihan mencakup pengetahuan safety riding serta awareness aman berlalulintas. Indonesia Devensive Driving Center (IDDC) serta Subdit Dikmas Ditlantas Polda Metro Jaya turut mendukung aktivitas ini.

"Faktor keselamatan selalu dan akan terus menjadi prioritas bagi Grab," papar Kiki Rizki, Country Head of Marketing Grab Indonesia.

Masih menurut Kiki, seluruh pengemudi Grab wajib lulus tes teori dan praktek aman berkendara.

"Tak hanya pengendara tetapi motor juga harus laik jalan," lanjut Kiki.

Asuransi bukan hanya kepada pengemudi, namun penumpangnya.

"Coverage-nya hingga Rp 55 juta untuk pengemudi maupun penumpang,” imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Pihak kepolisian pun mengapresiasi langkah GrabBike. Maklum, pengemudi ojek baik konvensional atau online tak semuanya cakap dalam berlalu lintas.

“Kegiatan pelatihan safety riding kepada pengendara GrabBike ini cukup bagus. Mengingat masih rendahnya pemahaman keselamatan berlalu lintas,” terang Kompol Yovanka, SH, selaku Kasi Dikmas Polda Metro Jaya.

Sumber: Otomotif Net
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas