Grab Indonesia Tegaskan Lagi Bukan Operator Layanan Transportasi
Grab Indonesia angkat bicara seputar rencana pemerintah memblokir aplikasi transportasi berbasis online.
Penulis: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Grab Indonesia angkat bicara seputar rencana pemerintah memblokir aplikasi transportasi berbasis online.
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menegaskan Grab adalah perusahaan teknologi yang menghubungkan pengemudi dan penumpang.
Atas dasar itu, dia menekankan bila Grab bukanlah operator layanan transportasi.
”Kami tak memiliki armada. Kami bekerjasama dengan perusahaan penyedia transportasi independen,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (14/3/2016).
Khusus untuk layanan GrabCar, Ridzki menegaskan kendaraan yang boleh beroperasi adalah mobil di bawah umur lima tahun.
Kebijakan ini melebihi ketentuan dari Perda No.5 Tahun 2014 yang menetapkan batasan maksimal umur
kendaraan yang beroperasi di Jakarta, 10 tahun untuk bis dan 7 tahun untuk taksi.
”Kami percaya pengguna di Indonesia layak mendapatkan layanan transportasi yang lebih efisien dan lebih aman dibanding dengan yang sudah ditawarkan oleh operator layanan transportasi saat ini,” terang dia.
Demi meningkatkan standar transportasi, sambung Ridzki, Grab telah menggelontorkan dana Rp 50 miliar untuk Program Elite Driver.
Ridzki menambahkan bila Grab telah terdaftar sebagai badan usaha dan pembayar pajak. ”Kami berkomitmen menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku,” ujarnya.