Grab Mengaku Bayar Pajak ke Negara
Dia menekankan Gran merupakan entitas legal di Indonesia dengan menjadi badan usaha bernama PT Solusi Transportasi Indonesia.
Penulis: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengaku sudah menjadi wajib pajak.
Dia menekankan Gran merupakan entitas legal di Indonesia dengan menjadi badan usaha bernama PT Solusi Transportasi Indonesia.
"Kami terdaftar sebagai pembayar pajak, dan kami menghargai dan berkomitmen untuk menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku," tutur Ridzki dalam keterangan tertulisnya.
Lebih jauh dia menekankan Grab bukanlah operator layanan transportasi.
"Kami tidak memiliki kendaraan atau armada apa pun. Kami bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam mengantarkan layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan Grab Express kepada para pelanggan kami," ulasnya.
Tambahan lagi, dia menyebutkan Grab telah mengeluarkan dana sebesar Rp 50 miliar untuk program pelatihan sopir untuk layanan Grab Car ini.
Penegaskan dari Ridzki ini menyusul aksi demo ribuan sopir angkutan umum yang menuntut aplikasi transportasi berbasis online diblokir pemerintah.
Di saat bersamaan, Kemenhub telah mensurati Kemenkominfo agar memblokir aplikasi Grab dan Uber.