Menteri Rudiantara Tak Bisa Pastikan Grab dan Uber Taksi Langgar Aturan
Ia mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan karena keduanya termasuk dalam sektor transportasi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Trinunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan mengecek surat Menteri Perhubungan Ignatius Jonan.
Surat Jonan berisi rekomendasi bagi Kemenkominfo untuk memblokir aplikasi Grab Car dan Uber Taksi.
"Saya belum ke kantor sehingga belum tahu isi surat tersebut namun akan saya cek," kata Rudiantara di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Rudiantara menuturkan tidak dapat menilai apakah Grab Car dan Uber Taksi menyalahi aturan atau tidak.
Ia mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan karena keduanya termasuk dalam sektor transportasi.
"Kalau regulasi dari sektornya, paling tahu kan regulatornya. Saya bukan dari sektor perhubungan jadi tidak bisa menilai," ujarnya.
Ia juga menilai penting bagi pemerintah Indonesia memiliki regulasi perlindungan data pribadi.
Hal itu terkait salah satu alasan permintaan pemblokiran aplikasi karena perusahaan itu milik negara asing dapat berpotensi membahayakan keamanan negara.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan memblokir aplikasi Uber Taxi dan Grab Car.
Hal itu sejalan dengan desakan dari para supir taxi dan angkutan umum sejenisnya meminta penutupan aplikasi online tersebut.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata membenarkan hal tersebut. Barata menjelaskan surat pemblokiran Uber dan Grab Car sudah diberikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Surat permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan (Uber taksi dan Grab Car) dari Menhub kepada Menkominfo," ujar Barata kepada Tribunnews.com, Senin (14/3/2016).