Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Ringing Bells Dilaporkan Polisi Karena Jual Smartphone Seharga Rp 60 Ribu

Ringing Bells dilaporkan ke polisi oleh Kirit Somaiya, pimpinan dari partai politik terbesar di India, Bharatiya Jananta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Ringing Bells Dilaporkan Polisi Karena Jual Smartphone Seharga Rp 60 Ribu
Phone Arena
Freedom 251 alias Ikon 4 dari Adcom 

TRIBUNNEWS.COM - Ringing Bells, sebuah perusahaan telekomunikasi lokal di India mengeluarkan smartphone yang sangat murah bernama Freedom 251.

Smartphone ini hanya dibanderol dengan harga 4 dollar AS atau tak sampai Rp 60.000.

Namun karena terlalu murah itulah pihak perusahaan harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ringing Bells dilaporkan ke polisi oleh Kirit Somaiya, pimpinan dari partai politik terbesar di India, Bharatiya Jananta.

Dalam aduannya, Somaiya menuding bahwa Ringing Bells telah berbuat curang dan menipu konsumen.

Bagaimana mungkin smartphone 4 inci dengan chip quad-core, RAM 1GB, dan koneksi 3G dijual dengan harga setara kopi di kafe, tanpa subsidi dari operator pula? Begitu kurang lebih tuduhan Somaiya, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Phone Arena, Kamis (31/3/2016).

Kecurigaan makin menjadi lantaran Freedom 251 tak lain merupakan hasil re-brand asal-asalan dari smartphone Ikon 4 bikinan pabrikan China bernama Adcom.

Rekomendasi Untuk Anda

Begitu asal-asalannya, brand “Adcom” di muka perangkat cuma ditutup stiker berwarna putih.

Di China, Ikon 4 dijual dengan harga 60 dollar AS atau berkali-kali lipat harga jual Freedom 251 yang diklaim sebagai smartphone termurah di dunia.

Belum jelas seperti apa “kecurangan” yang dilakukan oleh Ringing Bells. Perusahaan itu sendiri hingga kini masih belum terbukti melakukan tindakan ilegal apapun.

Namun, polisi sudah meminta dokumen resmi dari Ringing Bells untuk menjelaskan bagaimana Freedom 251 bisa dijual dengan harga luar biasa murah tanpa melanggar hukum.(*)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas