Kemenhub Akhirnya Terbitkan Peraturan Layanan Ojek Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengeluarkan aturan untuk layanan transportasi berbasis aplikasi.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengeluarkan aturan untuk layanan transportasi berbasis aplikasi.
Aturan tersebut dirangkum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Permen itu mengatur angkutan tidak dalam trayek, seperti taksi, angkutan sewa, carter, pariwisata dan lainnya," terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar seperti dikutip KompasTekno, Rabu (20/4/2016).
"Adapun taksi online wajib mendaftarkan diri dan nama dalam STNK harus berbadan hukum atau sesuai UU no 22 tahun 2009, pasal 139 ayat 4," imbuhnya.
Penyelenggaraan taksi online atau angkutan berbasis aplikasi dijabarkan lebih lanjut dalam Bab IV tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi.
Salah satunya menyebutkan perusahaan jasa angkutan tidak dalam trayek, misalnya taksi, diperbolehkan memakai aplikasi.
Penyediaan aplikasi bisa dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan perusahaan aplikasi yang sudah berbadan hukum Indonesia.
Sistem pembayaran angkutan tersebut juga boleh disematkan sekaligus dalam aplikasi, asalkan tetap mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Bila perusahaan angkutan umum, seperti taksi bekerja sama dengan perusahaan aplikasi, maka perusahaan aplikasi tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan.
Maksudnya, perusahaan aplikasi tidak boleh mengatur tarif, merekrut pengemudi, dan menentukan besaran penghasilan pengemudi.
Perusahaan penyedia aplikasi, misalnya Uber dan Grab dengan layanan GrabTaxi, juga diwajibkan memberi akses monitoring pelayanan, data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerja sama, data seluruh kendaraan dan pengemudi, dan alamat kantornya sendiri.
Sedangkan perusahaan aplikasi yang menyediakan jasa angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor diwajibkan mengikuti ketentuan pengusahaan angkutan umum yang dimuat dalam Pasal 21, 22, dan 23 Permen No 32 tahun 2016.
Ketentuan tersebut antara lain meminta perusahaan aplikasi mendirikan badan hukum Indonesia.
Bentuk badan hukum yang diakui adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas atau koperasi.
Perusahaan aplikasi juga diminta untuk menyelenggarakan izin angkutan orang tidak dalam trayek.
Syaratnya antara lain mesti memiliki minimal lima kendaraan atas nama perusahaan, lulus uji berkala, memiliki pool dan bengkel, serta pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pudji menambahkan aturan tersebut berlaku efektif dalam waktu 6 bulan mendatang. Permen nomor 32 tahun 2016 disahkan pada Maret 2016 lalu, dengan demikian mulai berlaku pada September 2016.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.