Agen Tunggal Pemegang Merek Wajib Bantu Uber dan GrabCar Servis Mobil
Hal itu menurut Pudji berpengaruh langsung terhadap keamanan dan keselamatan pengemudi dan penumpang.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Agen Pemegang Merk (ATPM) produk otomotif membantu armada Uber dan GrabCar.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.32 tahun 2016, mengenai perawatan berkala armada angkutan umum non trayek.
"Harus kerjasama ATPM resmi melakukan perawatan secara rutin," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Tujuan Kementerian Perhubungan meminta adanya pengawasan APM membantu armada angkutan umum berbasis online tersebut, agar perawatan mobilnya terjaga.
Hal itu menurut Pudji berpengaruh langsung terhadap keamanan dan keselamatan pengemudi dan penumpang.
"Karena mengangkut orang keselamatan harus terjamin," kata Pudji.
Pudji memberi contoh pelaksanaannya.
Jika armada GrabCar menggunakan mobil Toyota, APM Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) harus bekerjasama dengan Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).
PRRI merupakan wadah yang menaungi GrabCar untuk merujuk bengkel yang cocok.
"Ada jabaran dari APM endiri. Bengkel dia harus kerjasama dari perusahaan itu menunjuk bengkel mana, Sedan Toyota Vios, masuk bengkel Toyota," jelas Pudji.