Kadishub DKI Minta Polisi Tangkap Go-Car
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah memberikan salah satu layanan dari Go-Jek itu melakukan ekspansi bisnisnya
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikasi angkutan umum kendaraan roda empat terbaru, Go-Car resmi beroperasi.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah memberikan salah satu layanan dari Go-Jek itu melakukan ekspansi bisnisnya.
Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah memaparkan walaupun baru, Go-Car harus tunduk terhadap Peraturan Menteri Perhubungan 32 tahun 2016.
Jika tidak, Andri akan memanggil pihak kepolisian untuk menangkap dan menghentikan pengoperasian Go-Car.
"Sanksinya bukan lagi pencabutan izin, sebaiknya ditangkep polisi armadanya dan tidak usah dikeluarin lagi," ujar Andri di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Andri memaparkan dalam Permenhub no.32 tahun 2016, harus memberikan daftar jumlah armadanya. Jika sampai datanya tidak sesuai, dipastikan Go-Car melanggar aturan tersebut.
"Misalnya mereka daftarkan 5 ribu, tapi dalam pengoperasiannya ternyata ada 10 ribu artinya kan mereka melanggar," ungkap Andri.
Andri mengaku sulit bisa memberikan izin operasi Go-Car pada awalnya. Karena saat ini Dishub DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan masih sibuk mengatur Uber dan GrabCar.
Andri berharap agar Go-Car jangan membuat masalah seperti Uber dan GrabCar selama ini."Itu kan artinya kurang ajar sudah dikasih izin tidak ikuti aturan namanya," papar Andri.