Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Menhub Atur Besaran Tarif Ojek Online

Nah, kalau tarif diatur maka tak dipungkiri ongkos ojek online akan sama dengan konvensional.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menhub Atur Besaran Tarif Ojek Online
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Para pengendara Blu-Jek dalam acara peluncuran ojek online tersebut di Three Wise Monkeys, Jl. Suryo Raya, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015). Tribunnews.com/Lendy Ramadhan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Yakni mengatur bisnis taksi konvensional dan bisnis angkutan berbasis aplikasi online. Termasuk di dalamnya mengatur soal tarif.

Nah, kalau tarif diatur maka tak dipungkiri ongkos ojek online akan sama dengan konvensional.

Sebagai gambaran berikut simulasi tarif ojek online.

Go-jek

Jarak 1 - 10 km = Rp 12.000
Jarak 10 - 15 km = Rp 15.000
Jarak lebih dari 15 km = Rp 2.000 per km dengan maksimum 25 km
Pada jam sibuk dikenakan tambahan Rp 5.000 km

GrabBike

Berita Rekomendasi

Rp 1.500 per km dengan minimum pembayaran Rp 10.000
Jam sibuk dikenakan biaya tambahan Rp 5.000

Blu-Rider

Jarak 1 - 6 km = Rp Rp 15.000
Jarak lebih dari 6 km dikenakan Rp 2.500 per km

Uber Motor

Tarif Dasar = Rp 1.000
Per KM = Rp 1.000
Per Menit = Rp 100

Tarif Minimum Rp 1.000

Sumber: Otomotif Net
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas