Menhub Atur Besaran Tarif Ojek Online
Nah, kalau tarif diatur maka tak dipungkiri ongkos ojek online akan sama dengan konvensional.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Yakni mengatur bisnis taksi konvensional dan bisnis angkutan berbasis aplikasi online. Termasuk di dalamnya mengatur soal tarif.
Nah, kalau tarif diatur maka tak dipungkiri ongkos ojek online akan sama dengan konvensional.
Sebagai gambaran berikut simulasi tarif ojek online.
Go-jek
Jarak 1 - 10 km = Rp 12.000
Jarak 10 - 15 km = Rp 15.000
Jarak lebih dari 15 km = Rp 2.000 per km dengan maksimum 25 km
Pada jam sibuk dikenakan tambahan Rp 5.000 km
GrabBike
Rp 1.500 per km dengan minimum pembayaran Rp 10.000
Jam sibuk dikenakan biaya tambahan Rp 5.000
Blu-Rider
Jarak 1 - 6 km = Rp Rp 15.000
Jarak lebih dari 6 km dikenakan Rp 2.500 per km
Uber Motor
Tarif Dasar = Rp 1.000
Per KM = Rp 1.000
Per Menit = Rp 100
Tarif Minimum Rp 1.000