Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kemenkominfo Atur Pemerintah Boleh Sadap Google, Facebook, Dkk

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kemenkominfo Atur Pemerintah Boleh Sadap Google, Facebook, Dkk
Harian Warta Kota/henry lopulalan
TRASPORTASI APLIKAS - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara jumpapers masalah transportasi aplikasi di Kantor Kemenkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016). Rudiantara tidak bisa menegaskan soal pemblokiran aplikasi karena masih mempertimbangkan dari berbagai segi. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet.

Jika sudah disahkan, naskah tersebut akan menjadi Permen yang mengatur eksistensi Facebook, WhatsApp, Google, Netflix, dan layanan sejenisnya.

Dengan kata lain, seluruh layanan over the top (OTT) atau yang berjalan menumpang di jaringan internet harus mengikuti aturan itu.

Aspek yang akan diatur antara lain berupa penyediaan layanan, pusat kontak informasi, penyimpanan data, ganti rugi pada konsumen, pengawasan dan pengendalian, serta sanksi.

"Pengaturan itu sudah disusun dalam bentuk draft Peraturan Menteri Kominfo dan telah dilakukan harmonisasi," ujar Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat, Kemenkominfo, Ismail Cawidu, Jumat (29/4/2016).

"Untuk keberlangsungan dan kesempurnaannya, serta mengakomodir berbagai masukan dari berbagai pihak, maka Kementerian Kominfo akan melakukan uji publik," imbuhnya.

Detail mengenai naskah Permen tersebut dapat dilihat melalui tautan berikut ini.

Berita Rekomendasi

Naskah aturan ini belum disahkan dan masih dapat berubah seiring berjalannya proses uji publik. Namun ada sejumlah poin yang patut dicatat.

Harus Berbadan Hukum Tetap (BUT)

Penyedia layanan OTT baik lokal maupun asing, seperti Facebook, Netflix, Google, wajib membuat BUT. Selain itu, perusahaan juga harus mendaftarkan layanannya ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Sensor konten

Semua konten yang disediakan oleh layanan OTT wajib disaring sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tidak boleh ada pornografi, radikalisme, kekerasan, atau ujaran kebencian di dalamnya.

Server di Indonesia

Layanan OTT mesti menggunakan protokol internet Indonesia dan menempatkan sebagian server mereka dalam data center yang berada di dalam negeri.

Tidak disebutkan apakah data center harus milik sendiri atau diperbolehkan menyewa.

Boleh disadap

Pemerintah meminta jaminan penegak hukum diperbolehkan menyadap informasi atau mengambil alat bukti sesuai keperluan penyidikan atau penyelidikan perkara pidana.

Sistem pembayaran nasional

Khusus untuk layanan berbayar, pemerintah meminta agar OTT memakai sistem pembayaran nasional yang berbadan hukum Indonesia.

Kerja sama dengan operator

OTT yang menawarkan layanan serupa atau subtitutif dengan layanan telekomunikasi wajib bekerja sama dengan operator.

Selain itu OTT tersebut juga wajib menjadi penyelenggara jasa telekomunikasi. Layanan telekomunikasi yang dimaksud seperti chatting (WhatsApp dan BBM) dan panggilan internet (misalnya Skype).

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas