Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Menteri Jonan Masih Beri Kesempatan Supir GrabCar Penuhi Persyaratan

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berjanji akan membebaskan para pengemudi GrabCar dan Uber jika telah memenuhi persyaratan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menteri Jonan Masih Beri Kesempatan Supir GrabCar Penuhi Persyaratan
TRIBUNNEWS.COM/FAJAR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengemudi aplikasi online GrabCar dan Uber diperintahkan untuk merubah status SIM dan memiliki lahan parkir untuk armadanya.

Selain itu para supir juga diminta mendaftarkan diri sebagai angkutan umum untuk bisa beroperasi secara legal.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berjanji akan membebaskan para pengemudi GrabCar dan Uber jika telah memenuhi persyaratan.

Namun jika ada yang belum selesai, Jonan secara tegas melarang pengoperasian.

"Yang belum selesai memenuhi persyaratannya terusin dulu," ujar Jonan di Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Jonan memberi contoh dari keanggotaan pengemudi aplikasi online yang sudah selesai persyaratannya itu 600 dari 1.000.

Sedangkan yang 400 supir jika sampai tenggat waktu 31 Mei mendatang belum selesai, maka tidak bisa mengaspal.

Rekomendasi Untuk Anda

"Nanti yang baru bisa beroperasi hanya 600 setelah 31 Mei," kata Jonan.

Jonan menambahkan setelah 31 Mei, semua pengemudi yang belum memenuhi persyaratannya, masih bisa mengurusi.

Karena Jonan tidak memberikan larangan secara mutlak bagi supir aplikasi online tersebut.

"Yang belum bagaiman? Ya terus daftar. Kan ini bukan batas kalau 31 Mei nggak boleh, bukan," papar Jonan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas