ICMI Juga Soroti Google Belum Bayar Pajak di Indonesia
Isu ini sudah menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak beberapa waktu lalu.
Editor: Fajar Anjungroso
![ICMI Juga Soroti Google Belum Bayar Pajak di Indonesia](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/program-launchpad-accelerator-google_20160303_211730.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain soal konten berbau pornografi, ICMI juga menitikberatkan status Google di Indonesia yang belum berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT), sehingga tak wajib pajak.
Padahal, bisnis Google dan YouTube di Indonesia bisa dibilang tumbuh subur.
Mesin pencari Google tak ubahnya kebutuhan sehari-hari masyarakat modern. Sementara itu, YouTube di Indonesia sudah memiliki komunitas yang solid.
ICMI menyebut Google telah meraup keuntungan bisnis dari Tanah Air. Namun, raksasa asal Mountain View tersebut belum memberikan timbal balik berupa kontribusi pajak untuk pembangunan negara.
Isu ini sudah menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak beberapa waktu lalu.
Pemerintah sedang menggodok aturan tentang Penyedia Layanan Aplikasi dan atau Konten Melalui Internet.
Aturan yang masuk ke Rancangan Peraturan Menteri itu nantinya bakal menaungi operasional Google dan layanan internet asing lainnya yang berjamuran di Indonesia.
Saat ini, naskah kebijakannya masih berupa draft yang belum diketok palu. Soal pajak dan larangan konten SARA menjadi dua di antara beberapa poin yang tercantum.