Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

ICMI Juga Soroti Google Belum Bayar Pajak di Indonesia

Isu ini sudah menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak beberapa waktu lalu.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in ICMI Juga Soroti Google Belum Bayar Pajak di Indonesia
TRIBUN/DANY PERMANA
Head of Corporate Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana (kiri) bersama Developer Relations Program Manager Google Erica Hanson (dua kanan) bertukar pikiran dengan perwakilan perusahaan starup dalam acara pengumuman penerimaan perusahaan startup Indonesia untuk dibina oleh Google dalam program Launchpad Accelerator di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Program ini termasuk pendanaan bebas ekuitas sebesar $50,000, bootcamp selama dua minggu di kantor pusat Google dengan semua biaya ditanggung, pembinaan berkelanjutan selama enam bulan dan akses ke peralatan dan sumber daya Google. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain soal konten berbau pornografi, ICMI juga menitikberatkan status Google di Indonesia yang belum berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT), sehingga tak wajib pajak.

Padahal, bisnis Google dan YouTube di Indonesia bisa dibilang tumbuh subur.

Mesin pencari Google tak ubahnya kebutuhan sehari-hari masyarakat modern. Sementara itu, YouTube di Indonesia sudah memiliki komunitas yang solid.

ICMI menyebut Google telah meraup keuntungan bisnis dari Tanah Air. Namun, raksasa asal Mountain View tersebut belum memberikan timbal balik berupa kontribusi pajak untuk pembangunan negara.

Isu ini sudah menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak beberapa waktu lalu.

 Pemerintah sedang menggodok aturan tentang Penyedia Layanan Aplikasi dan atau Konten Melalui Internet.

Aturan yang masuk ke Rancangan Peraturan Menteri itu nantinya bakal menaungi operasional Google dan layanan internet asing lainnya yang berjamuran di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Saat ini, naskah kebijakannya masih berupa draft yang belum diketok palu. Soal pajak dan larangan konten SARA menjadi dua di antara beberapa poin yang tercantum.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas