Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Pemerintah Tak Mungkin Blokir Situs Google dan YouTube

“Kalau soal pornografi, ada Undang-undang No 44 tahun 2008 yang menaungi. Tapi yang kami blokir itu kontennya, bukan situs Google atau YouTube-nya."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Tak Mungkin Blokir Situs Google dan YouTube
ist

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendesak pemerintah untuk memblokir Google dan YouTube dengan alasan pornografi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun menjawab tidak mungkin memenuhi permintaan pemblokiran tersebut.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kebebasan mendapatkan informasi.

Karena itu pemblokiran situs, seperti diminta ICMI, tidak dapat dilakukan.

“Sebagai negara demokrasi, kami tidak mungkin memblokir situsnya. UUD 1945 Pasal 28 F kan menjamin kebebasan orang untuk mencari informasi. Kami menghormati hal itu,” terangnya saat dihubungi KompasTekno melalui sambungan telepon, Rabu (8/6/2016).

“Kalau soal pornografi, ada Undang-undang No 44 tahun 2008 yang menaungi. Tapi yang kami blokir itu kontennya, bukan situs Google atau YouTube-nya,” pungkasnya.

Google atau YouTube merupakan alat untuk mencari informasi, yang bisa menghasilkan hal positif juga negatif.

Berita Rekomendasi

Tindakan yang bisa dilakukan adalah meminimalkan konten negatif di dalam alat pencari tersebut, bukan memblokir aksesnya.

Selain itu, Kemenkominfo kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet atau disebut juga sebagai (RPM) OTT.

Salah satu bagian dari peraturan tersebut, dalam naskah yang belum dibakukan, menyebut bahwa penyedia layanan mesti memastikan bersih dari konten pornografi serta kekerasan.

Saat peraturan yang sedang digodok itu rampung, mau tidak mau, semua layanan mesti membersihkan diri dari konten negatif tersebut.

Sebelumnya, ICMI mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah memblokir akses Google dan YouTube. Alasannya, kedua situs itu menjadi pintu akses konten pornografi dan kekerasan.

Mereka juga menyebutkan bahwa hampir semua pelaku pornografi serta kekerasan seksual mengaku mendapat rangsangan dan inspirasi dari tayangan porno yang bersumber di Google serta YouTube.

Pertimbangan lainnya adalah soal pajak. Google disebut telah mendapat banyak keuntungan dari Indonesia, namun tidak membayar pajak sepeser pun.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas