Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Diprotes, Pemerintah Batalkan 5 Skema TKDN

Lima skema kandungan komponen lokal perangkat 4G yang batal adalah soal pilihan investasi dalam bentuk 100 persen hardware.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Diprotes, Pemerintah Batalkan 5 Skema TKDN
IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah membatalkan rencana penerapan lima skema sebagai persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G LTE.

Lima skema kandungan komponen lokal perangkat 4G yang batal adalah soal pilihan investasi dalam bentuk 100 persen hardware.

Lalu 75 persen hardware dan 25 persen software; 50 persen hardware dan software; 25 persen hardware dan 75 persen software; serta 100 persen software.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), I Gusti Putu Suryawirawan, mengatakan rata-rata industri keberatan dengan skema tersebut.

"Skema software-hardware 75:25 persen dan 50:50 persen itu selama ini memang belum dilaksanakan dan menjadi keberatan para industri hardware," ujar Putu saat dihubungi, Senin (13/6/2016).

"Supaya lebih tegas, pilihan investasinya (diubah) jadi di bidang hardware atau software saja," imbuhnya.

Vendor, lanjut Putu, bisa memilih untuk investasi 100 persen di bidang software atau hardware.

BERITA REKOMENDASI

Investasi tersebut selanjutnya menjadi pertimbangan dalam memenuhi nilai TKDN.

Selain itu, model investasi juga bakal menentukan ponsel di rentang harga manakah yang boleh dijual oleh vendor tersebut di Indonesia.

Bila hanya investasi software, maka vendor diizinkan mengimpor ponsel 4G LTE yang harganya Rp 8 juta atau lebih.

"Sekarang skema baru ini belum dibakukan. Masih digodok di biro hukum perindustrian," pungkas Putu.

Skema mengenai aturan TKDN diatur oleh tiga kementerian, yaitu Kemenperin, Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas