Dituduh Jiplak iPhone, Apple Digugat Rp 131,5 Triliun
Tapi, terkadang teknologi juga bisa membuat berbagai masalah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM - Teknologi memang membuat segala urusan kita jadi mudah.
Tapi, terkadang teknologi juga bisa membuat berbagai masalah.
Seperti kisah Thomas Ross ini, yang menggugat Apple sebesar AS$10 miliar (sekitar Rp131,5 triliun).
Ia mengaku telah memukan iPhone sejak 14 tahun yang lalu.
Dan gara-gara temuan itu, Apple dipaksa harus membayar US$10 miliar (Rp131,5 triliun) dan royalti hingga 1,5 persen.
Sebenarnya, generasi pertama iPhone diluncurkan pada tahun 2007.
Namun, Ross mengaku telah menemukan ide itu lima belas tahun sebelumnya.
Atas pengakuannya itu, Apple digugatnya karena telah melanggar 'Electronic Reading Device'.
Ross mengklaim bahwa antara 23 Mei 1992 dan 10 September 1992, telah merancang tiga gambar tangan mengenai perangkat tersebut.
Gambar itu merupakan panel datar segi empat dengan sudut lengkung.
Menurut Mac Rumours, Ross telah mendaftarkan temuannya untuk melindungi hak patennya di November 1992.
Namun, U.S. Patent and Trademark Office menyatakan kalau aplikasi ini telah ditinggalkan di April 1995.
Usus punya usus hal itu disebabkan karena gagalnya Ross untuk membayar biaya aplikasi yang diperlukan.
Dalam gugatannya disebutkan, perangkat yang didesain Ross memungkinkan penggunanya untuk membaca cerita, novel, berita, artikel, atau menonton film di layar sentuh yang datar itu.
Oleh karena itu, ia menuntut klaim pada Apple sebesar US$10 miliar (Rp131,5 triliun) dan royalti hingga 1,5 persen dari seluruh penjualan Apple’s di seluruh dunia. (Dailymail.co.uk/Abigail Beall)
Ingin Beli Handphone, Temukan Harga Terbaik di TribunJualBeli.com