Di Malaysia Pokemon Go Resmi Dilarang, Yang Nekat Main Kena Denda Rp 1 Juta
Menjadi viralnya permainan berteknologi augmented reality itu ternyata menjadi perhatian Menteri Transportasi Malaysia Liow Tiong Lai.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Perlawanan terhadap aplikasi permainan Pokemon Go terus terjadi di banyak negara. Di Malaysia, jika Anda ketahuan bermain Pokemon Go sambil mengemudi, bisa dikenai hukuman denda Rp 1 juta.
Menjadi viralnya permainan berteknologi augmented reality itu ternyata menjadi perhatian Menteri Transportasi Malaysia Liow Tiong Lai.
Pasalnya, ia khawatir pengemudi kendaraan bermotor ikut sibuk berburu Pokemon dan malah mengalami kecelakaan lantaran kurang berhati-hati.
"Dimohon agar tidak bermain Pokemon Go ketika sedang mengemudi, kecuali jika Anda berada di kursi penumpang," katanya, Senin (8/8/2016).
Menurutnya, menggunakan ponsel sembari mengemudi saja sudah menjadi pelanggaran hukum.
"Menggunakan ponsel sambil mengemudi saja sudah melanggar hukum, tak peduli apakah untuk berburu Pokemon, ber-SMS, atau menelepon," tambahnya.
Sebenarnya belum ada hukuman spesifik untuk bermain Pokemon Go ketika mengemudi.
Namun, surat kabar setempat pernah melaporkan bahwa ada yang pernah didenda 300 ringgit Malaysia (sekitar Rp 1 juta) lantaran ketahuan menyetir sambil bermain Pokemon Go.
Seorang pria di Kuantan, Malaysia, kedapatan polisi sedang mengemudi sambil mengecek ponselnya terkait keberadaan Pokemon di daerah itu.
Pascarilis Pokemon Go di Malaysia, sejauh ini kepolisian dan tim petugas pemadam kebakaran belum menerima laporan soal kecelakaan akibat permainan itu.
Namun, media sosial telah diramaikan oleh pengguna permainan itu yang mengeluh telah merusak ponselnya lantaran jatuh saat keasyikan bermain.
Sumber: Star Online