Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Nekat Beli iPhone 7 di Singapura Pakai Boarding Pass Bisa Dipenjara

Mereka disebut menyalahgunakan boarding pass untuk tujuan lain, yakni membeli gadget terbaru Apple iPhone 7 di area transit bandara.

Editor: Fajar Anjungroso

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Dua orang yang tidak disebut identitasnya ditahan oleh pihak kepolisian di bandara Changi, Singapura.

Mereka disebut menyalahgunakan boarding pass untuk tujuan lain, yakni membeli gadget terbaru Apple iPhone 7 di area transit bandara.

"Dari penyelidikan, terungkap kedua tersangka masuk ke area transit bandara untuk membeli iPhone 7, dan tidak berniat meninggalkan Singapura," tulis Singapore Police Force (SPF), sebagaimana kutip dari akun Facebook milik SPF.

Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (16/9/2016) lalu di bandara Changi, Singapura, bertepatan dengan hari pertama penjualan iPhone 7 dan iPhone 7 Plus di berbagai negara.

Untuk diketahui, barang-barang yang dijual di area transit bandara pada umumnya tidak dikenakan pajak (duty free).

Lebih lanjut, pihak SPF mempublikasikan imbauan agar warga Singapura tidak menyalahgunakan boarding pass untuk tujuan lain, seperti membeli iPhone 7.

Keduanya didakwa melakukan tindakan penyalahgunaan dokumen boarding pass. Hingga kini masih menjalani pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

Menurut SPF, sejak Januari 2016 lalu, mereka mendapati 15 orang yang melakukan pelanggaran masuk ke area yang dilindungi oleh undang-undang. Salah satunya adalah transit area di bandara.

Area transit Changi Airport adalah wilayah yang dilindungi oleh kepolisian. Pihak kepolisian mengimbau siapa saja yang masuk ke sana dengan boarding pass, bertujuan untuk bepergian ke tujuan berikutnya.

Mereka yang menyalahgunakan boarding pass untuk bisa masuk ke area transit demi tujuan lain dianggap melanggar Undang-undang Protected Places.

Hukuman untuk penyalahgunaan dokumen seperti itu menurut SPF adalah denda 1.000 dollar Singapura atau penjara selama 2 tahun. (kompas.com/Reska K. Nistanto)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas