Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Pemerintah Bakal Pajaki Pelapak yang Jualan di Facebook, Kaskus, Instagram

Pemerintah kemungkinan bisa mendapatkan pemasukan hingga 1,2 miliar dollar AS atau setara Rp 15,6 triliun

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pemerintah Bakal Pajaki Pelapak yang Jualan di Facebook, Kaskus, Instagram
ISTIMEWA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), berencana untuk mengenakan pajak terhadap pengguna yang memakai akunnya untuk menjual jasa atau barang di media sosial.

Media sosial yang dimaksud, antara lain Instagram, Facebook, forum online Kaskus, dan sejenisnya.

Ini berarti selebgram yang mempromosikan sebuah produk di Instagram, penjual di Facebook, dan Kaskuser yang berjualan di forum jual beli (FJB) akan dikenai pajak.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, pemerintah kemungkinan bisa mendapatkan pemasukan hingga 1,2 miliar dollar AS atau setara Rp 15,6 triliun, jika bisa menarik pajak dari kegiatan di media sosial tersebut.

“Online marketplace, daily deals, penjualan langsung, dan para endorser merupakan subyek pajak jika mereka memiliki pemasukan yang mesti dilaporkan,” terang Yon, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Bloomberg, Rabu (12/10/2016).

“Sekarang kami sedang diskusi untuk memutuskan cara yang efektif dalam menerapkan pajak ini, juga membicarakan kemungkinan menerapkan tarif pajak yang berbeda untuk masing-masing jenis bisnis (di media sosial itu),” imbuhnya.

Seperti diketahui, media sosial di Indonesia telah menjelma menjadi sebuah pasar.

BERITA REKOMENDASI

Baik di Instagram, Facebook, Kaskus, maupun sejenisnya, orang bisa dengan mudah menemukan berbagai barang dagangan.

Jenisnya pun beragam, mulai dari tas merek Channel, sepatu, biskuit makanan anjing, laptop, hingga iPhone 7.

Selain itu, sejumlah orang yang memiliki banyak followers di Instagram (selebgram) atau media sosial lain memang kerap memberikan layanan iklan. Bentuknya berupa endorse (promosi) terhadap barang atau jasa tertentu.

Namun, selama ini pemerintah belum mengenakan pajak pada kegiatan tersebut. Pasalnya, bisnis online yang menjadi subyek pajak masih terbatas pada bisnis yang memiliki pemasukan minimal Rp 4,8 miliar per tahun.

Menurut Yon, sekarang pemerintah sedang menggodok langkah baru. Untuk pengguna yang melakukan endorse (misalnya selebgram), pemerintah akan membandingkan laporan pajak mereka dengan kegiatan di akun media sosial masing-masing.


Kementerian Keuangan juga akan meminta bantuan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melacak transaksi dan penjualan online. (Yoga Hastyadi Widiartanto/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas