Pengelola Bandara Soeta Sediakan Airport Desk Penukaran Galaxy Note 7
Samsung Electronics Indonesia menyediakan gerai Airport Desk bagi penumpang pesawat untuk menukarkan Samsung Galaxy Note 7.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) bekerja sama dengan Samsung Electronics Indonesia menyediakan gerai Airport Desk bagi penumpang pesawat untuk menukarkan Samsung Galaxy Note 7.
Hal ini dilakukan menyusul larangan membawa masuk Galaxy Note 7 ke dalam pesawat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Larangan tersebut berlaku di seluruh penerbangan di wilayah Indonesia.
Pemilik Galaxy Note 7 bisa menitipkan atau menukar perangkatnya dengan unit pengganti yang disediakan Samsung, di gerai Airport Desk tersebut.
Airport Desk tersebut mulai tersedia sejak Minggu (23/10/2016) di Bandara Soekarno-Hatta, di mana proses penukaran Samsung Galaxy Note 7 akan ditangani langsung oleh pihak Samsung Electronics Indonesia.
Penumpang dapat menemukan Airport Desk di Terminal 1, 2, dan 3 Bandara Soekarno-Hatta atau untuk informasi lebih lanjut dapat berbicara kepada petugas check-in serta menghubungi contact center AP II di nomor 1500138 dan Samsung Call Center di nomor 08001128888 atau 021-56997777.
Selain di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Airport Desk Samsung juga akan tersedia di 7 bandara di bawah lingkungan AP II lainnya, yakni Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Bandara Kualanamu Medan, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara Minangkabau Padang, Bandara Supadio Pontianak, Bandara Husein Sastranegara Bandung, dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Sebelumnya, Ditjen Hubud mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara No 21 tahun 2016 yang berisi larangan Galaxy Note 7 di dalam pesawat, terkait potensi bahaya yang dikandungnya.
"Samsung Galaxy Note 7 mempunyai potensi bahaya meledak atau kebakaran. Apa pun yang berpotensi untuk membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, akan kami larang," terang Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo dalam keterangan resmi pada KompasTekno, Rabu (26/10/2016). SE tersebut telah ditandatangi Suprasetyo sejak 20 Oktober 2016 lalu.
Ditjen Hubud pun telah mengirimkan SE itu pada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU), para Kepala Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU), para Pimpinan Badan Usaha Angkutan Udara Nasional (maskapai nasional), para Pimpinan Kantor Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing (maskapai asing), para Pimpinan Badan Usaha Bandar Udara Umum (PT. Angkasa Pura I dan II) serta para Pimpinan Penyelenggara Bandar Udara Khusus.
(Yoga Hastyadi Widiartanto/kompas.com)