Penuhi TKDN, Xiaomi Redmi 4A Didaftarkan Uji Sertifikasi Kominfo
Dua smartphone Xiaomi sedang diuji di balai sertifikasi Ditjen SDPPI Kominfo.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua smartphone Xiaomi sedang diuji di balai sertifikasi Ditjen SDPPI Kominfo.
Salah satunya bernomor model 2016117 yang merujuk pada Redmi 4A keluaran awal November ini.
Satunya lagi bernomor model 2016102 yang belum diketahui nama komersilnya.
Status pengujian dua seri smartphone tersebut bertuliskan "SP3 Balai Uji" dengan tanggal masuk 15 November 2016. Artinya, keduanya sudah melewati tiga tahap sebelumnya.
SP3 Balai Uji sendiri berarti dokumen ponsel sedang dievaluasi apakah sesuai dengan syarat masuk pasar Indonesia atau tidak.
Tahapan ini memakan waktu maksimal 10 hari. Jika hasilnya positif, tahap selanjutnya adalah pembayaran (SP2) dan penerbitan sertifikasi.
Dipantau , Senin (21/11/2016), dari situs resmi SDPPI Kominfo, manufaktur untuk Redmi 4A dan Xiaomi 2016117 tercantum di Indonesia.
Artinya, proses perakitan sudah melibatkan sumber daya di Tanah Air.
Hal ini sesuai dengan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G buatan vendor asing yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk tahun ini harus memenuhi 20 persen dan tahun depan meningkat jadi 30 persen.
Xiaomi sendiri baru merilis Redmi 4A pada awal November ini. Smartphone berbasis Android ini banyak dibicarakan karena memiliki banderol yang relatif terjangkau, yakni Rp 969.000.
Redmi 4A memiliki ukuran IPS 5 inci resolusi 720p, bodinya berbalut logam dan mengusung chipset Qualcomm Snapdragon 425 yang terdiri atas prosesor quad-core Cortex A53 1,4 GHz, GPU Adreno 308, RAM 2 GB, dan memori internal 16 GB.
(fatimah kartini bohang/kompas.com)