Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Jagad Dunia Maya 'Ributi' Pemberlakuan UU ITE

Mulai berlakunya revisi tersebut mengundang berbagai reaksi netizen di jejaring sosial Twitter.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jagad Dunia Maya 'Ributi' Pemberlakuan UU ITE
KOMPAS IMAGES
Menkominfo Rudiantara usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 1 DPR RI mengenai Revisi UU ITE, Senin (14/3/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi berlaku hari ini, Senin (28/11/2016).

Mulai berlakunya revisi tersebut mengundang berbagai reaksi netizen di jejaring sosial Twitter

Pantauan pada Senin (28/11/2016) pukul 13.30 WIB, total terdapat lebih dari 13.700 kicauan yang membahas mengenai perubahan UU ITE tersebut.

Sontak perubahan UU itu menjadi trending topic di Twitter untuk wilayah Indonesia.

Para netizen tidak menggunakan tanda pagar, melainkan sebuah kata kunci "UU ITE". Hingga saat ini pun berbagai komentar terus bermunculan.

Ada kicauan yang pro terhadap perubahan yang dilakukan, ada juga kicauan yang kontra.

Revisi UU ITE sejatinya telah selesai dibahas dan disetujui oleh Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (27/10/2016). Selanjutnya, 30 hari setelah persetujuan, revisi pun otomatis berlaku menjadi aturan baru.

Berita Rekomendasi

Pemberlakuan ini otomatis terjadi meskipun dalam rentang waktu 30 hari tersebut revisi tidak ditandatangani oleh Presiden.

"Persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti hari ini harus sudah dinomori di Sekretariat Negara," kata kata Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE, Henry Subiakto melalui pesan singkat.

Di dalam UU ITE terdapat beberapa perubahan dan penambahan penjelasan mengenai pasal-pasal yang ada. Salah satunya, mengenai pengurangan hukuman penjara dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun.

Hukuman denda berupa uang juga diturunkan. Dari awalnya maksimal Rp 1 miliar, menjadi Rp 750 juta.

Selain itu juga menurunkan ancama pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

(Yoga Hastyadi Widiartanto/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas