Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Duh, Mantan Bos Foxconn Dituduh Curi 5.700 Unit iPhone

Perangkat curian tersebut kemudian dijual ke toko retail di wilayah Shenzhen dengan nilai 1,56 juta dollar AS atau sekitar Rp 21 miliar.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Duh, Mantan Bos Foxconn Dituduh Curi 5.700 Unit iPhone
hardwarezone

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Seorang mantan manajer senior Foxconn didakwa telah menyelundupkan sebanyak 5.700 unit iPhone dari fasilitas pengujian.

Perangkat curian tersebut kemudian dijual ke toko retail di wilayah Shenzhen dengan nilai 1,56 juta dollar AS atau sekitar Rp 21 miliar.

Foxconn merupakan salah satu pabrik produksi gadget terbesar di dunia. Perusahaan tersebut diketahui merakit smartphone untuk Sony dan juga Apple (iPhone).

Perangkat hasil produksi pabrik akan diuji di pusat pengujian yang salah satunya terletak di wilayah Shenzhen.

Manajer tersebut hanya diidentifikasi bermarga Tsai. Yang pasti, ia bekerja di bagian pengujian perangkat.

Tsai diduga melakukan tindakan pencurian sepanjang 2013 dan 2014. Manajer ini melibatkan 8 orang pegawai pengujian lainnya.

Informasi yang dilansir KompasTekno dari GSM Arena, Sabtu (3/12/2016), unit yang dicuri  terdiri dari iPhone 5 dan iPhone 5S.

Berita Rekomendasi

Saat itu, kedua jenis iPhone tersebut sebenarnya dikirimkan ke Foxconn untuk diuji. Namun, alih-alih melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedurnya, Tsai dan rekan-rekannya malah menjual iPhone uji coba itu.

Tindakan Tsai diketahui saat Foxconn melakukan audit internal dan menemukan kejanggalan. Akhirnya, perusahaan pun melaporkan masalah tersebut kepada pihak berwajib.

Akibat tindakan ini, Tsai digugat telah melakukan tindak pelanggaran kepercayaan dan dituntut hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelum peristiwa pencurian yang dilakukan Tsai, Foxconn juga pernah mengalami hal serupa. Tepatnya pada 2014 lalu, lima orang mantan pegawai raksasa teknologi Taiwan itu digugat dengan tudingan pelanggaran kepercayaan.

Kelima pegawai yang dimaksud meminta uang senilai 160 juta dollar Taiwan atau sekitar Rp 67,4 miliar kepada para pemasok barang.

Uang tersebut diminta di luar prosedur perusahaan, dengan dalih sebagai biaya melancarkan proses quality check (QC) dan membeli pasokan barang mereka.

Penulis: Yoga Hastyadi Widiartanto
Sumber: GSM Arena

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas