Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

iPhone 7 Dipastikan Tak Dijual Bukalapak Selama Harbolnas

Kementerian melarang penyedia layanan e-commerce menjual ponsel "black market" (BM) alias yang belum memperoleh izin untuk beredar resmi di Indonesia.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in iPhone 7 Dipastikan Tak Dijual Bukalapak Selama Harbolnas
KOMPAS IMAGES
iPhone 7 Plus varian warna gold 128 GB yang dijual di pusat perbelanjaan ITC Kuningan, Jakarta, Rabu (21/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sedang ingin membeli iPhone 7? Jangan di event Hari Belanja Onlien Nasional (Harbolnas) Bukalapak yang akan berlangsung pada 12 hingga 14 Desember 2016 mendatang.

Kkarena ponsel anyar besutan Apple tersebut dipastikan tak bakal tersedia.

Demikian diungkapkan oleh Co-founder dan Chief Financial Officer Bukalapak, Fajrin Rasyid, saat ditemui usai peluncuran program Harbolnas Bukalapak di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Penegasan Bukalapak tersebut, menurut Fajrin, sesuai dengan arahan dari pemerintah melalui Kementerian Perdagangan pada November lalu.

Kementerian melarang penyedia layanan e-commerce menjual ponsel "black market" (BM) alias yang belum memperoleh izin untuk beredar resmi di Indonesia.

"iPhone 7 ini termasuk barang yang tidak boleh dijual. Pemerintah sangat-sangat keras soal pelarangan ini. Jadi, kami juga menghormati dan akan mematuhi larangan tersebut," ujar Fajrin.

Dia menambahkan, sistem penjualan Bukalapak telah diatur agar pelapak alias penjual di layanan marketplace itu tak bisa mendaftarkan atau memajang iPhone 7 sebagai dagangan, kecuali mungkin apabila informasinya dipalsukan seolah-olah menjadi barang lain.

Berita Rekomendasi

"Mungkin bisa kalau diubah begitu. Tapi secara default iPhone 7 tidak bisa dimasukkan ke sistem," tuturnya.

Duo iPhone 7 dan iPhone 7 Plus sendiri saat ini memang belum dijual secara resmi ke pasaran Indonesia.

Informasi terakhir, keduanya telah mendapat sertifikat lolos pengujian dari Balai Uji Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), namun masih terkendala uji Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Mulai Januari 2017 mendatang, pemerintah memang mensyaratkan vendor yang ingin menjual ponsel 4G di Indonesia agar memenuhi persyaratan TKDN sebesar 30 persen.

Apple berniat memenuhi ketentuan tersebut dengan membangun pusat riset di beberapa lokasi di Indonesia, namun rencana ini masih belum terealisasi.

Penjualan iPhone 7 dan iPhone 7 Plus BM sempat menjadi buah bibir pada November lalu ketika dipajang sebagai dagangan berdiskon oleh sejumlah e-commerce lokal Indonesia dalam ajang promosi Singles' Day (11/11/2016).

Padahal, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan surat berisi larangan bagi pelaku e-commerce, agar tidak menjual ponsel yang masih belum resmi masuk ke Indonesia itu.

Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), Aulia Ersyah Marinto, pun mengatakan telah mengimbau anggotanya agar mematuhi larangan tersebut.

"Suratnya sendiri hanya menyebut spesifik, yaitu iPhone 7," sebut Aulia ketika itu.

(Oik Yusuf/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas