Kena Tilang di Kediri, Pelanggar Bisa Transfer Denda di TKP
Bila apes kena tilang akibat melanggar lalu lintas di Kabupaten Kediri, tak perlu repot lagi bayar denda.
Penulis: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bila apes kena tilang akibat melanggar lalu lintas di Kabupaten Kediri, tak perlu repot lagi bayar denda.
Cukup gunakan aplikasi e-Tilang, maka pelanggar dapat membayar denda pelanggaran dengan smartphone lewat internet banking BRI.
Proses pun mudah, praktis, dan bisa menghindarkan diri dari pungutan liar yang ditawarkan oknum.
”Pemanfaatan aplikasi e-Tilang secara otomatis memotong birokrasi di lapangan, sekaligus menghilangkan peluang adanya pungutan liar,” kata Kapolres Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan dalam keterangan tertulis.
Aplikasi e-Tilang adalah buah kerjasama Pemkab Kediri, PT Trimaxindo Abadi dan Microsoft Indonesia.
Penerapan aplikasi ini kelanjutan dari penandatanganan nota kesepahaman program Electronic Criminal Justice System (e-CJS Plus).
Penggunaan aplikasi e-Tilang dimaksudkan dapat membantu penanganan kasus pelanggaran lalu lintas dan pungutan liar.
”Pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat setempat perlu bekerjasama mempersiapkan Kediri menjadi Kota Pintar dengan memanfaatkan teknologi untuk menjaga ketertiban berlalu lintas,” timpal
Peter Lydian Sutiono, Public Sector Director, Microsoft Indonesia.