Erajaya Ajukan Izin Impor iPhone 7 dan iPhone 6s
Pengajuan yang dilakukan oleh Erajaya adalah sertfikasi Postel B, berbeda dengan sertifikasi yang diajukan oleh Apple beberapa bulan lalu.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEO Erajaya Group, Hasan Aula mengonfirmasi telah mengajukan sertifikasi Postel untuk beberapa jenis iPhone.
Sertifikasi tersebut diajukan sebagai persiapan melakukan impor.
Pengajuan yang dilakukan oleh Erajaya adalah sertfikasi Postel B, berbeda dengan sertifikasi yang diajukan oleh Apple beberapa bulan lalu.
“Kami partner impor Apple di Indonesia, makanya kami mengajukan sertifikasi Postel. Kalau kami, mengajukannya sertifikasi Postel B, ini yang untuk distributor. Kalau Postel A itu untuk principal (pemilik merek),” terang Hasan saat dihubungi, Jumat (9/12/2016).
“Sertifikasi Postel B ini tidak bisa kami ajukan lebih dulu dari principal. Jadi principal mesti sudah mendapatkan Postel A dulu, baru kami bisa mengajukan,” imbuhnya.
Hasan menjelaskan, sertifikat Postel B ini nantinya akan dipakai untuk mengajukan tanda pendaftaran produk (TPP) pada Kementerian Perindustrian dan dilanjutkan dengan Permohonan Persetujuan Impor pada Kementerian Perdagangan.
Setelah semua perizinan itu selesai, maka Erajaya tinggal menunggu kedatangan iPhone yang diimpor dan bersiap menjualnya. Belum dijelaskan Hasan secara pasti, kapan tepatnya varian iPhone tersebut hadir di Indonesia.
“Keputusan menjualnya nanti ada di Apple. Kami menunggu dari mereka saja. Prosesnya mungkin masih cukup lama, karena meski sudah boleh impor, masih tetap menunggu ketersediaan barang juga dari Apple,” pungkasnya.
Pantauan , ada empat jenis iPhone yang diajukan oleh Erajaya (PT Erajaya Swasembada), yakni iPhone 6s (A1688), iPhone 6s Plus (A1687), iPhone 7 (A1778) dan iPhone 7 Plus (1784).