Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

TKDN Dipenuhi, Apple Sudah Bisa Jualan iPhone 7 di Indonesia

"Sangat benar (pemenuhan TKDN) karena Apple menggunakan Skema Investasi untuk mendapatkan TKDN"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in TKDN Dipenuhi, Apple Sudah Bisa Jualan iPhone 7 di Indonesia
DIGITAL TRENDS
iPhone 7 dan iPhone 7 Plus 

- Apple Inc. melalui jaringan distributornya di Indonedsia dipastikan sudah bisa menjual iPhone 7 secara resmi di Indonesia setelah produksi smartphone paling anyar Apple Inc sudah mendapatkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan yang dikonfirmasi mengenai dipenuhinya ketentuan TKDN oleh Apple tersebut,  menyatakan memang benar demikian.

"Sangat benar (pemenuhan TKDN) karena Apple menggunakan Skema Investasi untuk mendapatkan TKDN," sebut Putu lewat layanan pesan singkat kepada KompasTekno, Sabtu (10/12/2016).

Skema investasi yang dimaksud Putu tercantum dalam pasal 25 peraturan Permenperin No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Dalam peraturan tersebut, perhitungan TKDN berbasis ini hanya berlaku untuk investasi jenis baru.

Sebuah perusahaan bisa menanam investasi dengan nilai tertentu untuk pemenuhan nilai TKDN.

Apple sendiri, menurut Putu, memenuhi TKDN 30 persen dari aturan tersebut.

Berita Rekomendasi

Itu artinya, Apple telah berkomitmen untuk berinvestasi sebesar Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar untuk pemenuhan TKDN.

Putu sendiri tidak menyebutkan nilai pasti dari investasi yang dilakukan oleh Apple di Indonesia.

Lulus uji Postel

Selain telah memenuhi TKDN, iPhone 7 juga sudah lulus pengujian dari Balai Uji Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pantauan KompasTekno di situs Ditjen SDPPI, iPhone 7 dan iPhone 7 Plus masing-masing dengan kode “Apple A-1788” dan “Apple A-1784” menunjukan status “sertifikat dicetak”, dengan update terakhir pada 25 November 2016.

Kala itu, kedua seri iPhone 7 sempat terganjal regulasi TKDN. “Permohonan ada kekurangan TKDN. Hubungi Lt. 8 GSP,” demikian tertulis dalam catatan masalah duo iPhone 7 tersebut di situs Ditjen SDPPI.

Dengan dicetaknya sertifikasi TKDN iPhone 7, tentunya masalah tersebut seharusnya sudah teratasi.

iPhone 7 pun sudah bisa dijual secara resmi oleh Apple. Namun, masih tersisa satu pertanyaan besar. Kapan tepatnya iPhone 7 benar-benar akan dijual?

Apple bisa saja memanfaatkan masa liburan di bulan Desember ini. Namun, waktu yang tersisa cukup mepet.

Itu artinya, kemungkinan besar iPhone 7 baru akan beredar di awal-awal tahun 2017.

Penulis: Deliusno

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas