Apple Akhirnya Diizinkan Jajakan iPhone di China
Larangan penjualan tersebut awalnya berlaku di China akibat gugatan dari sebuah perusahaan rintisan bernama Shenzhen Baili.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Apple akhirnya bisa kembali jualan iPhone 6 dan 6 Plus di China.
Pencabutan larangan penjualan tersebut tercapai setelah pengadilan China mengabulkan banding dari Apple.
Larangan penjualan tersebut awalnya berlaku di China akibat gugatan dari sebuah perusahaan rintisan bernama Shenzhen Baili.
Gugatan diajukan karena perusahaan tersebut menilai bahwa duo iPhone 6 melanggar paten mengenai desain ponsel.
Kala itu, pihak pengadilan memenangkan Shenzen Baili. Akibatnya, Beijing Intellectual Property Office melarang Apple China dan retailer lokal Zoomflight untuk menjual iPhone 6 dan iPhone 6 Plus di negara tersebut.
Terhadap keputusan pengadilan tersebut, Apple dan Zoomflight pun memutuskan untuk mengajukan banding. Setelah proses yang panjang, sebagaimana dirangkum dari Ubergizmo, Selasa (28/3/2017), Beijing Intellectual Property Office mencabut larangan setelah tidak ditemukan adanya pelanggaran paten oleh Apple.
Kini, Beijing Intellectual Property Office dan Shenzen Baili diberi waktu oleh pihak pengadilan untuk memutuskan, apakah akan mengambil banding atau tidak.
Selain itu, Apple sebenarnya sudah meminta kepada lembaga Patent Reexamination Board of State Intellectual Property Office untuk menghapus paten yang diajukan oleh Shenzhen Baili.
Permintaan ini ditolak oleh regulator dan pihak pengadilan. Atas keputusan ini pun, Apple berhak untuk melakukan banding.
Sebenarnya, selama ini Apple aman-aman saja berjualan di China. Bahkan, mereka seolah kebal dari ketatnya peraturan di Negeri Tirai Bambu itu dan vendor lain banyak yang merasa iri.
Saat China dipimpin oleh Presiden Xi Jinping situasi mulai berubah. China semakin ketat mengatur teknologi dan konten, sedangkan perusahaan lokal di sana mulai belajar memanfaatkan perubahan tersebut.
Misalnya dalam hal pengaturan paten secara lokal. Seiring dengan makin matangnya sistem itu, perusahaan lokal memanfaatkannya dengan mengajukan gugatan atau klaim terhadap pelanggaran paten, meskipun penggugat bukanlah perusahaan pertama yang mengembangkan paten tersebut.
(Deliusno/kompas.com)