Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Aturan Kemenhub Seputar Transportasi Online Tak Sejalan Nawacita Jokowi

Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia Muslich Zainal Asikin menilai aturan main itu tidak memberi jaminan kepastian hukum tapi malah membelenggu

Penulis: Fajar Anjungroso
zoom-in Aturan Kemenhub Seputar Transportasi Online Tak Sejalan Nawacita Jokowi
IST
Kredit Taksi Online Murah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pro-kontra Permenhub No.32 tahun 2016 yang mengatur transportasi online masih berlanjut.

Setelah melalui penundaan pelaksanaan dan perdebatan yang cukup alot, revisi PM32/2016 siap diberlakukan pada tanggal 1 April 2017.

Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia Muslich Zainal Asikin menilai aturan main itu tidak memberi jaminan kepastian hukum tapi malah membelenggu.

Sebagai contoh, aturan itu enempatkan pengemudi transportasi online menjadi karyawan atau pekerja.

Padahal pada dasarnya bisnis ini berbasis sharing economy yang memberdayakan pengemudi sebagai pemilik-pengusaha.

Di sisi lain, langkah pemerintah yang terkesan ngotot dengan pemberlakuan beleid ini tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Penggolongan bisnis jasa transportasi online ini dengan menyamakannya dengan bisnis taksi dan angkutan umum konvensional adalah sesuatu yang tidak tepat.

‘’Setidaknya, ada tiga poin yang tidak memihak pada transportasi online, yaitu, batasan tarif atas dan bawah, pengaturan kuota yang diserahkan ke masing-masing pemerintahan daerah dan balik nama STNK dari individu ke badan atau perusahaan. Langkah ini kontra produktif dengan era industri kreatif,” terangnya dalam keterangan tertulis.

Berita Rekomendasi

Dia justru menganggap aturan Pemenhub itu mematikan bisnis transportasi online.

“Ini tidak sejalan dengan semangat program nawacita Presiden Jokowi yang mendorong terhadap kemandirian ekonomi kerakyatan dan industri kreatif,” tegas Muslich.

Dia menambahkan ketentuan biaya KIR, balik nama STNK atas nama koperasi atau perusahaan, maupun mesin kendaraan, sama saja memaksa pebisnis transportasi online berkegiatan yang sama dengan pebisnis transportasi konvensional.

“Jangan dibenturkan dengan regulasi yang membuat industri mati sebelum berkembang atau dipaksa dan dikerdilkan eksistensinya,” tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas