Italia Blokir Aplikasi Uber
Uber kembali berhadapan dengan pemblokiran. Kali ini, perusahaan ride-sharing asal Amerika Serikat tersebut dilarang beroperasi di Italia.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Uber kembali berhadapan dengan pemblokiran. Kali ini, perusahaan ride-sharing asal Amerika Serikat tersebut dilarang beroperasi di Italia.
Pengadilan Italia telah memblokir penggunaan aplikasi Uber di negara tersebut.
Pengadilan memutuskan, Uber saat ini dilarang untuk menggelar semua layanan, termasuk Black, Lux, Suv, X, XL, Select, dan Van.
Uber juga dilarang untuk berpromosi atau mengiklankan layanannya di Italia. Artinya, perusahaan tersebut sama sekali dilarang untuk beroperasi.
Apa alasan di balik keputusan tersebut? Sebagaimana rangkum dari Reuters, Senin (10/4/2017), Uber dianggap tidak menghadirkan kompetisi yang adil dengan taksi konvensional.
Pengadilan Italia, tepatnya di Roma, mengatakan bahwa Ubermerupakan perusahaan transportasi, tetapi tidak mematuhi hukum transportasi di negara tersebut. Salah satunya, tidak mengikuti aturan tarif di negara tersebut.
Para perusahaan taksi di negara Italia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mampu berkompetisi dengan tarif yang diterapkan oleh Uber. Oleh karena itu, Uber dianggap tidak mampu menciptakan iklim kompetisi yang adil.
Uber diberi waktu selama 10 hari untuk menghentikan semua aktivitasnya di Italia. Jika masih beroperasi setelah batas waktu tersebut usai, Uber akan didenda 10.000 euro atau Rp 140 juta per hari.
Uber sendiri dikatakan akan naik banding terhadap keputusan pengadilan Italia tersebut. Hingga saat ini, Uber dilaporkan masih beroperasional di Negeri Pizza itu.
(Deliusno/kompas.com)