Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Menkominfo: Admin atau Anggota Grup WhatsApp di Indonesia Bisa Dipenjara

Admin atau anggota grup WhatsApp bisa dipenjara jika terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menkominfo: Admin atau Anggota Grup WhatsApp di Indonesia Bisa Dipenjara
Kompas.com
Logo WhatsApp. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Admin atau anggota grup WhatsApp bisa dipenjara jika terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah melalui proses hukum.

Hal tersebut diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat berbicara dalam acara Government Public Relation (GPR) Forum, di Surabaya, Rabu (24/5/2017).

Saat KompasTekno menghubungi Rudiantara melalui pesan instan di hari yang sama, Rudiantara menjelaskan bahwa yang bisa dipenjara tak terbatas pada WhatsApp saja.

Admin atau anggota grup media sosial atau aplikasi pesan instan lain juga bisa diperlakukan sama.

Salah satu contoh pelanggaran UU ITE yang dimaksud adalah soal pencemaran nama baik.

Menurut Rudiantara, jika dalam grup WhatsApp atau media sosial dan platform pesan instan lainnya, ada anggota yang merasa nama baiknya dicemarkan lalu melaporkan pada penegak hukum, maka laporannya bisa diproses.

“Ini kemudian diproses secara hukum dan jika dinyatakan bersalah maka bisa berakhir dengan putusan hukuman badan (penjara),” terang Rudiantara.

Berita Rekomendasi

“Itu tidak hanya berlaku untuk admin grup saja. Dalam hal ini, contohnya memerlukan delik aduan sehingga berlaku umum untuk siapapun, bukan hanya untuk admin,” imbuhnya.

Baca: Hati-hati, Jadi Admin Grup WhatsApp Berpotensi Masuk Penjara

Sekadar diketahui, delik aduan berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

Berbeda dengan delik biasa yang akan tetap diproses meski pihak yang dirugikan tidak membuar laporan.

Soal pencemaran nama baik dimuat dalam UU ITE pasal 27 Ayat 3.

Selain itu, peraturan tersebut juga memuat larangan terhadap sejumlah perbuatan lain, yakni soal penyebaran dokumen yang melanggar kesusilaan, dokumen elektronik bermuatan perjudian, pemerasan, dan ancaman.

Penulis: Yoga Hastyadi Widiartanto

Berita telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul:  Menkominfo: Pengguna WhatsApp di Indonesia Juga Bisa Dipenjara

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas