Ketahuan Polisi Saat Selfie di Mobil Bisa Kena Denda Rp 17 Juta
Ribuan remaja berisiko kena larangan untuk posting-an instan selfie mereka saat mengemudi di Instagram dan Twitter.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Swafoto (selfie) ketika sedang mengemudi dianggap mempertaruhkan nyawa dan pelakunya bisa didenda Rp 17 juta!
Ribuan remaja berisiko kena larangan untuk posting-an instan selfie mereka saat mengemudi di Instagram dan Twitter.
Seperti dikutip media Inggris The Sun, ada lebih dari 30.000 postingan di Instagram dengan hashtag #drivingselfie.
Lebih banyak lagi di media sosial Twitter dan Snapchat. Kalau baru ketahuan sekali, pengemudi itu hukumannya segera didiskualifikasi.
Jika tertangkap dalam dua tahun pertama setelah lulus tes, SIM-nya akan ditahan.
Untuk pengemudi yang berada di luar batas waktu ini, hukumannya sangat berat.
Denda uangnya mengambil foto dengan smartphone saat mengemudi berkisar mulai 200 poundsterling (Rp 3,4 juta)
Dalam beberapa kasus serius yang diajukan ke pengadilan, cukup hanya sekali pelanggaran didenda 1.000 pounds atau setara Rp 17 juta.
The Sun lebih lanjut menunjukkan angka, 15 persen pengemudi berusia 18 sampai 25 tahun - banyak yang baru lulus tes - mengaku melakukan selfie.
Dan itu bukan hanya selfie, banyak terungkap mereka membuat video call pada FaceTime dan Skype juga.
Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa pengemudi yang menggunakan telepon di belakang kemudi, sebenarnya lebih berbahaya daripada seseorang yang minum minuman alkohol atau mengisap ganja.
Minggu ini terungkap bahwa Apple berupaya untuk mengurangi penggunaan telepon dengan mengenalkan mode "Do Not Disturb While Driving" yang menghalangi teks dan notifikasi media sosial saat mobil bergerak.
Mode ini hadir di iOS 11 yang diluncurkan pada musim gugur ini untuk iPhone dan iPad