Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Techno
LIVE ●
tag populer

Alasan Menkominfo Blokir Situs Telegram

"Jadi kita tidak asal take down, BIN dan BNPT juga menyetujui situs ini diblokir," kata Rudiantara.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Alasan Menkominfo Blokir Situs Telegram
youtube
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan, pemblokiran situs Telegramdidasari alasan dan bukti yang kuat bahwa ia telah disalahgunakan untuk penyebaran ajaran radikal yang mengarah ke terorisme.

"Kami punya bukti yang kuat, ada lebih dari 500 halaman, mulai dari ajaran radikal, cara membuat bom, ajakan membenci aparat kepolisian, banyak!" kata Rudiantara di Pesawat Kepresiden Boeing 737-400 TNI AU, Sabtu.

Rudiantara menjelaskan, pemblokiran Telegram telah dikonsultasikan dan atas persetujuan tiga institusi, yakni Kemkominfo, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Jadi kita tidak asal take down, BIN dan BNPT juga menyetujui situs ini diblokir," kata dia.

Rudiantara menambahkan, dibandingkan penyedia fasilitas pesan instan dan media sosial lainnya, situs Telegram dianggap tidak memiliki prosedur pengaduan yang efektif sehingga menyulitkan komunikasi apabila pihaknya mendapatkan konten pesan yang berbahaya.

"Lain, misalnya, Twitter punya kantor di Jakarta, Facebook setidaknya ada di Singapura, dan semuanya bisa kita hubungi jika ada konten yang bermasalah," kata dia.

Karena itu, Rudiantara telah meminta Telegram untuk membuat standar operasional prosedur (SOP) penanganan konten-konten radikalisme.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau mereka sudah buat SOP-nya bisa kita review untuk membatalkan pemblokiran," kata dia.

Kemkominfo pada Jumat (14/7) telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegramyang semula dapat diakses melalui PC.

Sumber: Antara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas