Negara Diklaim Rugi Triliunan Rupiah karena Penggunaan Perangkat Lunak Bajakan
"Memang murah yang palsu tetapi banyak hal tidak bisa sinkron dengan aplikasi yang kita perlu dan menjadi tidak optimal saat digunakan."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Data Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan, Pemerintah Indonesia rugi hingga triliunan rupiah akibat perangkat lunak ilegal alias bajakan. Walaupun harganya murah namun efek kerusakannya bakal terasa dibandingkan perangkat yang asli.
"Memang murah yang palsu tetapi banyak hal tidak bisa sinkron dengan aplikasi yang kita perlu dan menjadi tidak optimal saat digunakan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya dalam acara jumpa Pers Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan, Selasa (10/10/2017).
Agung menyebut kerugian lainnya data dalam perangkat dicuri. Agung memberi contoh kasus yang sedang ditangani Bareskrim saat ini.
"Ketika malware masuk ke sistem, lalu membekukan sistem, kemudian dibuat backdoor, bisa semaunya. Kemudian meminta tebusan. Kita rugi dobel-dobel. Kalau kita hitung secara total bisa triliunan," jelas Agung.
Untuk itu, lanjutnya, bersama MIAP dan kementrian terkait, Agung menjelaskan pihaknya akan fokus dalam menangani kasus software ilegal ini.
Baca: Sumatera Dijanjikan Kebagian Dana Rp 20 Triliun untuk Bangun Infrastruktur
Baca: TNI Segera Produksi Film Pahlawan Perempuan Asal Aceh Laksamana Malahayati
"Dengan kekuatan legal yang kita punya, kita akan terus mencari, temukan, dan kita pukul keras kejahatan cyber ini" tegasnya.
Agung pun mengimbau masyarakat paham dengan tidak menggunakan sofware palsu. Selain itu Agung meminta mastyarakat untuk melaporkan jika dirugikan akibat perangkat lunak palsu.
"Kami bergerak setelah ada aduan, kemudian diberi kesempatan mediasi untuk berdamai. Nah dalam hal ini salah satu poinnya adalah tarik semua produk palsu. Dari situ kita tau jaringan bisnisnya," katanya.
Agung menambahkan, sejak 2015 hinga kini pihaknya menerima 9 kasus sofware ilegal. Dan tujuh laporan diselesaikan melalui mediasi.