Ridwan Kamil Posting Larangan Grab, Go-jek, dan Uber via Akun Instagram
Menurut Kang Emil, sapaan akrabnya, sesuai hasil Press Conference, maka mogok angkutan umum tidak jadi dilaksanakan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Rencana demo angkutan umum di Bandung, Jawa Barat pada 10-13 Oktober 2017 ditunda. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung aspirasi Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT).
Salah satu bentuk dukungannya, yaitu menghentikan sementara taksi dan ojek berbasis online ( Grab, Uber, Go-Jek, dan lain sejenisnya), sampai diterbitkan peraturan baru.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di akun instagram-nya.
Menurut Kang Emil, sapaan akrabnya, sesuai hasil Press Conference, maka mogok angkutan umum tidak jadi dilaksanakan.
Hasil pertemuan sejumlah pihak juga sepakat selama kebijakan baru itu tetap, menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan dalam memberikan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat.
Baca: Aki Kering Motor Memang Bebas Perawatan tapi Tetap Wajib Cek Bagian Ini
Dalam hal tataran teknik, pengawasan dan pengendalian, akan dilakukan segera konsultasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah pusat untuk merumuskan langkah-langkah yang perlu segera di ambil.
Aturan
Perlu diketahui bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kajian revisi Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online menjadi PM 26 Tahun 2017 pada 1 April.
Total ada 11 butir regulasi baru yang fokus pada masalah taksi online, setelah diberikan waktu tiga bulan untuk transisi aturan ini resmi berlaku mulai 1 Juli 2017 kemarin.
Beberapa poin ketetapan lainnya juga ikut diterapkan, seperti kuota taksi online, penetapan tarif, kewajiban uji kir, pemasangan stiker sebagai identitas dan lainnya.
Berita ini sudah tayang di kompas,com berjudul Grab, Go-Jek, dan Uber Dilarang di Bandung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.