YLKI: Pemerintah Harus Tertibkan Perang Tarif dan Promosi yang Sesatkan Konsumen
YLKI mengkhawatirkan kebijakan pendaftaran ulang terhadap pengguna kartu prabayar seluler, tidak akan mampu sebagai upaya pengendalian jumlah nomor
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkhawatirkan kebijakan pendaftaran ulang terhadap pengguna kartu prabayar seluler, tidak akan mampu sebagai upaya pengendalian baik dari sisi jumlah nomor seluler dan atau penyalahgunaan nomor seluler, misalnya untuk kepentingan kriminalitas.
Sebab, menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, konsumen masih diberikan akses memiliki nomor seluler yang sangat banyak.
Karena setiap konsumen masih berhak memiliki tiga nomor seluler dari masing-maaing operator.
Artinya jelas Tulus Abadi, konsumen masih mempunyai hak mempunyai 18 nomor seluler dari total enam operator yang ada.
"Maraknya jumlah nomor seluler yang ada di Indonesia yang mencapai 350 jutaan, lebih dikarenakan aspek promosi dan perang tarif dari operator seluler. Konsumen terjebak dengan promosi dan perang tarif yang sangat menyesatkan," ujar Tulus Abadi kepada Tribunnews.com, Kamis (12/10/2017).
Tulus Abadi menanggapi rencana kebijakan Pemerintah yang akan melakukan pendaftaran ulang terhadap pengguna kartu prabayar seluler, per 31 Oktober 2017.
Oleh karena itu menurut YLKI pemerintah harus melakukan penertiban dari sisi hulu, yakni menertibkan perang tarif dan promosi yang menyesatkan konsumen tersebut.
Baca: Kantor Kemendagri Diserang, Tjahjo Kumolo: Harga Diri dan Kehormatan Saya Terganggu
"Bukan hanya melakukan upaya penertiban dan pengendalian dengan cara pendataan ulang saja," tegasnya.
Selain itu menurutnya, Pemerintah harus menjamin bahwa data pribadi milik konsumen tidak disalahgunakan baik untuk kepentingan komersial tanpa seizin konsumen sebagai pemilik data pribadi.
"Pemerintah harus menjamin bahwa data pribadi milik konsumen tidak disalahgunakan," tegas Tulus Abadi.
YLKI menilai proses pendataan ulang harus melalui proses komunikasi dan sosialisasi yang benar-benar sampai ke konsumen.
"Jangan sampai penutupan akses nomor seluler konsumen hanya karena konsumen tidak tahu informasi peraturan tersebut," ucapnya.
Mengutip Kompas.com, Rabu (11/10/2017), diberitakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi. Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga ( KK) miliknya.
Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor.
"Soal registrasi prabayar ini sebenarnya kita terlambat, sudah sejak 2005 atau 12 tahun ada kebijakannya . Saat itu memang belum efektif karena esoksistemnya belum terbentuk," ujar Menkominfo Rudiantara saat bicara di hadapan wartawan, Rabu (11/10/2017).
"Kalau sekarang sudah ada e-KTP, sudah ada ekosistemnya dan bisa dilakukan. Nanti mulai 31 Oktober 2017, semua wajib mendaftarkan nomor dengan cara ini," imbuhnya.
Pendaftaran NIK dan KK bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri setelah membeli kartu prabayar. Atau bisa juga dilakukan melalui gerai operator masing-masing.
Untuk pendaftaran yang dilakukan sendiri, pengguna bakal dibatasi hanya bisa mendatarkan tiga nomor prabayar dari satu operator seluler. Sedangkan pendaftaran melalui gerai masing-masing operator, tidak dibatasi jumlahnya.
Sementara itu, bagi pengguna lama, diharuskan untuk mendaftar ulang. Sistem nantinya akan mengirimkan notifikasi. Saat sudah mendapatkan notifikasi, pengguna diharuskan untuk memasukkan nomor KTP dan KK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.