Kominfo Tegaskan Registrasi Kartu SIM Tanpa Cantumkan Ibu Kandung
Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung.
Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Kominfo, dalam keterangan tertulisnya juga mengimbau untuk melakukan registrasi kartu SIM (Subscriber Identity Module) sendiri atau melalui gerai resmi operator.
Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.
Baca: KPK Periksa Kepala Audit Internal Jasa Marga
"Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait," tulis Kominfo.
Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.