Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Sulit Daftar Ulang Kartu Seluler Bisa ke Gerai Operator Atau Call Center

Data tersebut akan dicatat ke Direktorat Jenderal Kepenududkan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sulit Daftar Ulang Kartu Seluler Bisa ke Gerai Operator Atau Call Center
TRIBUNNEWS.COM/ADIATMAPUTRA
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M Ramli 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah mewajibkan semua pengguna kartu seluler (sim card) mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) mulai 31 Oktober 2010.

Data tersebut akan dicatat ke Direktorat Jenderal Kepenududkan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapatkan sejumlah laporan keluhan dari masyarakat yang kesulitan saat mendaftarkan NIK dan KK nya melalui SMS. Jika hal itu tidak bisa dilakukan, Kominfo sarankan bisa ke gerai masing-masing operator

"Kalau tidak bisa mendaftar NIK dan KK bisa langsung ke gerai operator," ujar Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M Ramli di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (30/10/2017).

Baca: Catat, Update iOS 11.1 sudah Tersedia untuk Perangkat iPhone dan iPad

Ramli menyebut untuk wilayah terpencil yang sulit terjangkau gerai operator, bisa segera menghubungi call center. Via telepon pengguna kartu seluler akan diarahkan mendaftar sesuai NIK dan KK.

"Daerah terpencil hubungi call center masing-masing akan diberikan petunjuk bagaimana caranya," jelas Ramli.

Berita Rekomendasi

Sampai 1 November 2017 pengguna kartu seluler yang mendaftar sudah mencapai 30 juta. Untuk batas pendaftaran ditetapkan 28 Februari 2017, jika lewat akan diblokir secara bertahap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas