Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Techno

Tak Perlu Gusar, Periode Registrasi Kartu Seluler Masih Lama

"Kominfo bilang sampai dengan 31 Oktober seluruh nomor handphone wajib telah melakukan registrasi ulang."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tak Perlu Gusar, Periode Registrasi Kartu Seluler Masih Lama
WARTA KOTA/DWI RIZKI
Registrasi ulang Telkomsel 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak subuh tadi, media sosial diramaikan dengan berita mengenai wajib registrasi nomor handphone yang berakhir hari Selasa (31/10/2017) kemarin. Bahkan ada beberapa orang yang saat tiba di kantornya panik saat mengetahui informasi tersebut. Mereka langsung menelpon istri, suami, atau kerabatnya yang lain untuk meminta nomor Kartu Keluarga.

Di salah satu status di media sosial Facebook tertulis:

"Kominfo bilang sampai dengan 31 Oktober seluruh nomor handphone wajib telah melakukan registrasi ulang."

Akun yang sama juga menulis, jika lewat dari tanggal tersebut belum melakukan registrasi ulang, maka ada tiga dampak yang muncul. Pertama, tidak bisa melakukan panggilan. Kedua, per lima belas menit kemudian tidak bisa menerima telepon dan SMS. Ketiga, langkah terakhir Kominfo jika masih membandel belum registrasi ulang adalah pemblokiran nomor.

Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan klarifikasinya. Menurut Kominfo, hari ini 31 Oktober 2017 adalah dimulainya registrasi baru nomor perdana dan registrasi ulang nomor lama dengan menggunakan NIK dan no. KK.

"Registrasi ulang nomor lama diberi tenggang waktu sampai dengan 28 Februari 2018," jelas Komifo.

Selain itu, ada juga akun lain yang menulis informasi mengenai kebijakan baru Kominfo. Dijelaskan, setiap operator jaringan hanya boleh memiliki tiga nomor operator yang sama.

Berita Rekomendasi

"Daripada berurusan nantinya, mending sedari sekarang kita lakukan registrasi ulang. Cara ini untuk semua operator jaringan... Ketik: ULANG#No NIK#NO KK# kirim ke 4444," tulis salah satu pengguna Facebook.

Menurut Kominfo, informasi di atas kurang tepat. Yang benar adalah registrasi kartu seluler lama dilakukan dengan mengirim sms ke 4444 dengan format ULANG# Nomor NIK#Nomor KK# untuk Indosat, Smartfren dan Tri. Untuk XL, sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK dan Telkomsel mengetik sms ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# ke 4444.

Baca: Anies Baswedan: Pemasukan Pajak dari Alexis Tidak Ada Artinya Dibandingkan Tegaknya Aturan di DKI

Baca: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Terkait Soal Proyek Reklamasi

Untuk pengguna baru masing-masing operator sedikit berbeda. Untuk Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK, sedangkan untuk XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#NomorKK, dan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#nomor KK.

Bagi mereka yang belum melaksanakan registrasi hingga 28 Februari 2018, maka diberi waktu 15 hari. Bila sampai waktu itu belum juga mendaftarkan nomornya, maka nomor akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.

Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirim pesan singkat. Terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas