Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Rudiantara Tegaskan Keamanan Data Pelanggan Tanggung Jawab Operator

Rudiantara menegaskan bahwa pihak operator bertanggung jawab terhadap keamanan data registrasi ulang para pelanggan kartu prabayar.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Rudiantara Tegaskan Keamanan Data Pelanggan Tanggung Jawab Operator
IST
LG SIm card 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa pihak operator bertanggung jawab terhadap keamanan data registrasi ulang para pelanggan kartu prabayar.

"Mekanismenya nanti (data) disimpan di operator, pemerintah pun tidak punya hak untuk mengakses data. Data dijamin, dilindungi karena pemerintah sudah mengeluarkan peraturan menteri soal perlindungan data pribadi pada Desember 2016," kata Rudiantara dalam acara Siberkreasi Netizen Fair 2017 di Jalan Sudirman Jakarta, Minggu (5/11/2017).

Acara itu juga dihadiri masyarakat serta sejumlah komunitas warganet, para penyedia layanan kartu prabayar dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

 Namun, ujarnya menegaskan, data itu dapat diakses oleh penegak hukum untuk proses-proses hukum.

Baca: Amankah Berhubungan Intim saat Menstruasi? Simak Fakta dan Mitosnya!

"Kalau dari aparat penegakan hukum bagaimana pun akan dibuka, agar aparat penegak hukum dapat lebih mudah. Tadinya dengan sim card prabayar tidak ada informasi mengenai siapa yang memilikinya, penelusuran pun jadi panjang karena harus dari operator, ditelusuri traffic-nya, dicari dimana dia melakukan percakapan, mengirim data dan sebagainya tapi sekarang lebih mudah karena sudah ada data siapa dia," jelas Rudiantara.

Terkait keamanan data, Rudiantara meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir karena sudah ada undang-undang hingga peraturan menteri komunikasi dan informatika sebagai landasan hukum untuk menjaga kerahasiaan data.

Berita Rekomendasi

"Ada aturan di UU telekomunikasi bahwa operator harus menjaga kerahasiaan data dan ada peraturan menteri mengenai penggunaan data pribadi yang dikeluarkan sejak Desember 2016. Jadi persiapan registrasi ulang ini sudah panjang, bukan baru-baru saja," ujar Rudiantara .

"Sosialisasi juga akan dilakukan terus-menerus. Berdasarkan peraturan menteri itu, kalau terjadi pelanggaran oleh operator akan ada sanksi administrasi sampai dicabut izinnya," kata Rudiantara menambahkan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas