Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kominfo Setuju Data Registrasi Kartu Seluler Prabayar Dikelola Pihak Ketiga

Ketut Prihadi Kresna Murni, Komisioner Bidang Hukum BRTI mengatakan, gerai pulsa dan KNCI bisa mendaftarkan kartu prabayar tanpa aturan khusus

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kominfo Setuju Data Registrasi Kartu Seluler Prabayar Dikelola Pihak Ketiga
ISTIMEWA
Mulai 13 November 2017 Kominfo menjanjikan masyarakat bisa cek nomor simcard siluman untuk cegah penyalahgunaan kartu keluarga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik registrasi ulang kartu prabayar ponsel terus bergulir. Pembatasan maksimal tiga SIM card bagi pelanggan dan keamanan data pribadi pengguna masih terus memantik kegaduhan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No. 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pelanggan hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak tiga nomor ponsel untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kominfo tak melarang pelanggan memiliki lebih dari tiga nomor.

Tapi, jika memiliki lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai penyedia operator seluler.

Belakangan, Kementerian Kominfo memberikan izin ke distributor dan outlet terlibat dalam proses registrasi, terutama untuk kartu keempat.

Kebijakan itu setelah terjadi pertemuan antara Kominfo, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI), Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI), operator telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Selasa (7/11/2017).

"Telah selesai dibahas dan diputuskan bersama-sama oleh dirjen Kominfo beserta pihak-pihak terkait," kata Ketua Umum Kesatuan Niaga Cellular Indonesia KNCI Qutni Tysari, Rabu (8/11/2017).

Ia mengklaim, KNCI bisa menjamin keamanan data pribadi pelanggan tidak tersebar ke mana-mana.

Berita Rekomendasi

Ketut Prihadi Kresna Murni, Komisioner Bidang Hukum BRTI mengatakan, gerai pulsa dan KNCI bisa mendaftarkan kartu prabayar tanpa aturan khusus, sesuai hasil pertemuan tersebut.

"Posisi KNCI disetarakan dengan gerai milik mitra yang diatur dalam Permen Registrasi," sebutnya.

Ahmad M. Ramli Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo berkilah, outlet boleh melakukan registrasi kartu prabayar agar bisa menjangkau ke pelosok, karena gerai operator terbatas.

Baca: Impor Kerbau dari India Gagal Turunkan Harga Jual Daging Sapi

Baca: Digempur Setya Novanto, Akankah Ketua KPK Agus Rahardjo Jadi Tersangka?

Di sisi lain, regulator ingin memberi kepastian keberlangsungan bisnis para distributor. "Kami ingin memberi peran ke distributor menjadi verifikator untuk membantu pemerintah terkait kebenaran data," ungkapnya, Rabu (8/11/2017).

Muncul kekhawatiran, data pelanggan bisa bocor jika pendaftaran dilakukan ke pihak ketiga. Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman, mengingatkan pemerintah harus berhati-hati membuat kesepakatan dengan pihak lain.

"NIK dan Kartu Keluarga tak boleh disalahgunakan, jika terjadi berpotensi masuk pada pemufakatan jahat," tegasnya.

Reporter: Andy Dwijayanto/Klaudia Molasiarani 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas