Cara Gampang Bikin Perusahaan di Zaman Now
Sudah saatnya ada platform yang bisa memandu-mudahkan proses pendirian perusahaan dan perizinannya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dalam tiga tahun terakhir, jumlah pendirian perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data dari Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, di tahun 2016 jumlah pendirian PT di seluruh Indonesia sebanyak 60.698 perusahaan.
Sementara untuk tahun 2015 dan 2014 masing-masing jumlahnya 59.695 dan 57.841.
Pemerintah dari waktu-waktu juga berupaya memudahkan proses pendirian perusahaan khususnya yang
berbentuk PT dan perizinannya. Diantaranya dengan mengeluarkan PP No.29 Tahun 2016 tentang
Perubahan Dasar Modal Perseroan Terbatas. Dengan adanya PP ini maka besarnya modal untuk
mendirikan PT diserahkan pada kesepakatan pendiri.
Meski telah dilakukan upaya penyederhanaan oleh pemerintah, proses pendirian perusahaan dan
perizinan masih dipandang kompleks.
Pelaku usaha, utamanya UMKM dan Startup (usaha rintisan), kerap mengalami kesulitan karena tidak tahu harus memulai dari mana untuk mendirikan PT dan mengurus izinnya, masih dibutuhkan panduan mengenai tahapan atau informasi apa saja yang harus disiapkan.
Terlebih karena pelaku usaha fokus dalam mengembangkan proses bisnis intinya.
Beragam ide dan terobosan untuk memudahkan memulai usaha, juga diluncurkan platform Easybiz 2.0 (https://buatpt.easybiz.id/ ) fasilitas yang dibuat untuk memudahkan para pengusaha khususnya UMKM dan Startup dalam mendirikan perusahaan di Indonesia.
Platform ini adalah yang pertama di Indonesia dan dirancang untuk memberi kemudahan bagi mereka yang ingin mendirikan perusahaan baik bentuknya Perseroan Terbatas (PT) atau Persekutuan Komanditer (CV).
“Platform Easybiz 2.0 kasih panduan, step-by-step, mengenai hal-hal yang harus disiapkan untuk
mendirikan perusahaan, tinggal klak klik dan pilih sesuai kebutuhan. Semua keruwetan masalah dan
pendirian perusahaan perizinan biar kita yang urus. Jadi para pengusaha bisa fokus garap pasar dan
segera jalanin usaha mereka,” jelas Leo Faraytody CEO Easybiz, Selasa (12/12/2017).
Platform Easybiz 2.0 ini juga memberikan layanan tambahan berupa proses pembayaran dan fitur untuk
memantau proses pendirian perusahaan yang dilakukan oleh Easybiz. Seluruh dokumen mulai dari akta
pendirian dan dokumen perizinan yang dibuat melalui Easybiz 2.0 juga bisa diakses melalui dashboard
yang disediakan.
“Untuk pengembangan selanjutnya, kami akan membuka layanan serupa di 10 kota di Indonesia dan
layanan perizinan lain mendukung pemerintah biar angka ease of doing business di Indonesia ini
terbantu naik,” ujar Leo.
Leo menambahkan,”Pakai Easybiz 2.0 di Zaman Now tidak perlu lagi bolak balik tanya prosesnya sudah
sampai mana, apa yang kurang, mana dokumennya. Sebab, update proses pekerjaan, informasi
persyaratan, dan dokumen legalitas yang sudah terbit akan bisa diakses melalui platform ini”.
Sementara itu Komisaris Easybiz Ahadi Bayu Tejo menegaskan sudah saatnya ada platform yang bisa
memandu-mudahkan proses pendirian perusahaan dan perizinannya.
“Proses pendirian perusahaan dan perizinan menyibukkan pengusaha yang tengah merintis usaha. Terobosan Easybiz bantu mereka agar bisa fokus pada pengembangan usaha rintisannya” komentar Bayu.