Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Soroti Sidah Setya Novanto, Respons Kocak Netizen Pakai Hashtag #KaloAkuJadiHakim Jadi Trending

Sikap diam Setya Novanto saat menjalani sidang pokok perkara menjadi perbincangan publik hingga membuat netizen berandai jadi hakim.

Editor: Tinwarotul Fatonah
zoom-in Soroti Sidah Setya Novanto, Respons Kocak Netizen Pakai Hashtag #KaloAkuJadiHakim Jadi Trending
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Sikap diam Setya Novanto saat menjalani sidang pokok perkara pada Rabu (13/12/2017) menjadi perbincangan publik.

Banyak dari mereka mempertanyakan kenapa Setya Novanto diam dan tidak menjawab pertanyaan hakim.

Ada pula yang pada akhirnya berandai-andai berada di posisi hakim saat itu.

Hal tersebut tampak dari tagar #KaloAkuJadiHakim yang menjadi trending topic di Twitter pada Jumat (15/11/2017).

Berikut cuitan-cuitan netizen yang mengandaikan dirinya menjadi hakim Setya Novanto.

@agathajualita: Pertanyaan gua simpel aja seh buat terdakwa.

Hakim: apa sebenernya motivasi anda melakukan semua itu?

Berita Rekomendasi

Terdakwa: himpitan ekonomi, Yang Mulia

Hakim: apakah tidak ada hal lain yang bisa saudara kerjakan?

Terdakwa : ada, Yang Mulia

Hakim: kalau begitu jelaskan

#KaloAkuJadiHakim.

@cekinggita: #KaloAkuJadiHakim

Hakim: Apa benar identitas yang saya sebutkan adalah identitas anda?

SN: ……

Hakim: Saya tanya sekali lagi, apa benar?

SN: …..

Hakim: Juve

SN: Merda.

@Jacksmehmed: #KaloAkuJadiHakim

hakim: apa benar identitas yang saya sebutkan adalah identitas anda?

sn: ……

hakim: saya tanya sekali lagi, apa benar?

sn: …..

hakim: saaaayaang..

sn: opo koe kerungu jerite atiku.

@Jacksmehmed: #KaloAkuJadiHakim

hakim: apa benar identitas yang saya sebutkan adalah identitas anda?

sn: ……

hakim: saya tanya sekali lagi, apa benar?

sn: …..

hakim: Chozetsu Kawai!!

sn: Melody!!

Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto didakwa melakukan intervensi penganggaran proyek pengadaan e-KTP yang berlangsung di DPR RI pada 2009-2013.

Baca ini: Pengamat Sebut Ketum Golkar Airlangga Miliki Peluang yang Sangat Besar untuk Jadi Cawapres Jokowi

Jaksa mendakwa politikus Partai Golkar itu Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangka Novanto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke- KUHP.

Atas serangkaian pasal yang didakwakan terhadap dirinya, Novanto terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun.

Baca: Bom Paket Berkekuatan Rendah Meledak di Surabaya, Korban Alami Trauma Berat

"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional," tutur JPU KPK, Irene Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto selesai menjalani sidang dakwaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Surat dakwaan Setya Novanto selesai dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pukul 20.40 WIB.

Mantan Ketua Fraksi Golkar itu diantaranya didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek e-KTP.

Trending: Viral! Pesulap Asal Indonesia The Sacred Riana Juara Asias Got Talent 2017, Hadiahnya Bikin Melongo

Selain itu, Setya Novanto diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).

Hakim lantas bertanya kepada Setya Novanto dan pengacaranya apakah ada keberatan terhadap surat dakwaan yang baru saja dibacakan.

Namun, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail meminta waktu untuk mempelajari terlebih dulu surat dakwaan itu.

Akhirnya, Hakim pun memberikan waktu satu minggu dan langsung mengetuk palu tanda sidang selesai. (*)

Berita ini sudah dipublikasikan di TribunWow.com dengan judul: Tagar #KaloAkuJadiHakim Trending Twitter, Reaksi Netizen Atas Sikap Setya Novanto Saat Sidang

VIRAL: Viral! Pesulap Asal Indonesia The Sacred Riana Juara Asias Got Talent 2017, Hadiahnya Bikin Melongo

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas