KPPU: Berbagi Jaringan Bisa Picu Iklim Usaha Tak Sehat
Terjadi kegaduhan dalam pembuatan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar regulasi yang dibuat Kominfo harus mengacu dan menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat. Salah satu asepek persaingan usaha yang sehat adalah aspek keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
Ketua KPPU M Syarkawi Rauf mengatakan, terjadi kegaduhan dalam pembuatan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Karenanya, jelas Syarkawi, pihaknya akan meminta penjelasan dari Kominfo hari Rabu (20/12/2017) besok.
"Pada Rabu mendatang, kami mengundang Kominfo untuk memberikan penjelaskan secara rinci mengenai rencana penerbitan PM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi tersebut. Apakah berbagi jaringan masih dibahas dalam RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi atau tidak. KPPU akan mengawasi apakah peraturan yang dibuat Kominfo itu mendukung iklim persaingan usaha sehat atau tidak dan berkeadilan atau tidak,”terang Syarkawi dalam keterangannya, Selasa (19/12/2017).
KPPU menilai berbagi jaringan dapat memicu iklim persaingan usaha tidak sehat dan bisa menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha telekomunikasi.
Melihat akan hal tersebut Syarkawi meminta agar semua regulasi yang dibuat Kominfo harus mengacu dan menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat. Salah satu asepek persaingan usaha yang sehat adalah aspek keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
Namun ketika peraturan menteri yang baru nanti memperbolehkan pelaku usaha di bidang jasa telekomunikasi dapat menyewa jaringan milik operator penyelenggara jaringan, KPPU meminta dengan tegas agar Kominfo bisa berpegang teguh kepada prinsip persaingan usaha yang sehat. Sehingga tidak merugikan pelaku usaha lainnya yang telah membangun jaringan sejak awal.
“KPPU meminta agar proses penyewaan jaringan telekomunikasi dikembalikan kepada mekanisme business to business antara operator penyelenggara jasa dan operator penyelenggara jaringan dengan struktur biaya masing-masing operator penyelenggra jaringan. Sehingga dengan demikian dapat menciptakan iklim bisnis yang sehat tanpa ada operator penyelenggara jaringan yang dirugikan,”terang Syarkawi.
Mengenai kewajiban para pelaku usaha jaringan telekomunikasi untuk mengumumkan informasi terkait biaya dan kapasitas sewa jaringan telekomunikasi yang dimilikinya, KPPU menilai aturan tersebut bisa berpotensi melanggar UU Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta UU Rahasia Dagang.
Menurut Syarkawi jika ada salah satu perusahaan menganggap bahwa informasi mengenai biaya dan kapasitas sewa jaringan telekomunikasi yang dimilikinya tersebut termasuk dalam kreteria rahasia dan RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi tetap mewajibkan untuk dibuka, maka aturan baru Kominfo tersebut bisa mengarah kepada pelanggaran perundang-undangan yang ada.
Sementara Menkominfo Rudiantara mengatakan, RPM tersebut masih dalam pembahasan. "Jangan tanya saya, masih dikonsultasi publik," ujarnya kepada wartawan.