Aplikasi ILLC Menawarkan Jasa Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan Online
Aplikasi yang bisa diunduh via Google Play dan App Store ini menawarkan jasa konsultasi hukum ketenagakerjaan secara online.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekarang tak sulit lagi untuk berkonsultasi seputar hukum ketenagakerjaan. Bila sebelumnya mesti mencari konsultan hukum, kali ini cukup lewat aplikasi berlabel Indonesian Labor Law Consultation (ILLC).
Aplikasi yang bisa diunduh via Google Play dan App Store ini menawarkan jasa konsultasi hukum ketenagakerjaan secara online.
“Aplikasi ILLC menyediakan kanal konsultansi hukum ketenagakerjaan dengan advokat dan konsultan yang dipilih secara selektif, umumnya sudah memiliki pengalaman praktek puluhan tahun di bidang ketenagakerjaan,” ujar Manager Marketing ILLC, Donald Haromunthe kepada Tribunnews.com, Kamis (15/2/2018).
Baca: Jaksa KPK Cium Adanya Pencucian Uang Usai Dengar Kesaksian Kurir Novanto
Jasa konsultasi itu sifatnya tidak gratis. Alhasil, aplikasi ILLC masuk kategori aplikasi berbayar.
Bila penggunanya adalah perusahaan, maka dikutip biaya Rp 2 juta per bulan. Sedangkan tenaga kerja hanya dibebankan Rp 200 ribu per pertanyaan.
"Sebagai contoh, jika selama ini Perusahaan dikenakan charge oleh konsultan hukum sebesar $500 atau Rp 6 juta-an/jam untuk layanan konvensional, kita hitung-hitungan saja 15 menit tanpa interaksi berarti terbuang $125 atau Rp 200 ribu-an," jelas Donald.
Dia menambahkan aplikasi dengan fitur berbalas pesan itu mengedepankan jaminan keamanan data dan privasi pengguna.
Lebih lanjut ia menjelaskan, para pegiat HRD, profesional Legal dan Compliance (Kepatuhan), serikat pekerja, bahkan individu tenaga kerja dan para akademisi bisa menggunakan aplikasi ILLC ini dan mendapatkan manfaatnya.
“Semua komponen masyarakat baik umum maupun aparatur negara bisa menggunakan jasa aplikasi ILLC”, ia memastikan.