Ingat, 28 Februari 2018 Jadi Deadline Terakhir Registrasi SIM! Ini Sanksinya Bila Tak Didaftarkan
Apa yang terjadi bila kamu telat mendaftarkan atau tidak meregistrasi sampai tanggal 28 Februari 2018?
Penulis: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Mulai 31 Oktober 2017 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Mau pengguna lama ataupun baru, hal ini wajib dilakukan agar nomor kamu tidak diblokir!
Buat kamu yang belum mendaftarkan, segera lakukan deh!
Deadline dari pendaftaran tersebut adalah pada hari Rabu esok atau tepatnya tanggal 28 Februari 2018!
Lantas apa yang terjadi bila kamu telat mendaftarkan atau tidak meregistrasi sampai tanggal 28 Februari 2018 mendatang?
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI), Ahmad M. Ramli menyatakan, setelah tanggal 28 Februari 2018, bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi akan diberikan masa tenggang selama 60 hari.
Hal tersebut disampaikan Ahmad M. Ramli dalam konferensi pers "100 Juta lebih nomor sudah registrasi. Apa Selanjutnya?" yang digelar di Hotel Le Meridien, Rabu (20/12).
Dalam masa tenggang itu, pada 30 hari pertama ketika pengguna tidak juga melakukan registrasi ulang maka kartu prabayar miliknya tidak dapat melakukan panggilan keluar (outgoing call) dan mengirim SMS( pesan).
Setelah itu 15 hari berikutnya, ketika pengguna tidak melakukan registrasi ulang juga, kartu prabayar miliknya tidak akan bisa menerimatelepon (incoming call) dan menerima sms.
Jadi, pada hari ke 45 pengguna hanya bisa menggunakan kartu untuk internet saja namun tidak bisa menggunakannya untuk melakukan komunikasi, baik via telepon ataupun SMS.
Kartu prabayar baru akan benar-benar terblokir atau tidak bisa digunakan ketika sampai hari ke 60 setelah tanggal 28 Februari 2018 pengguna tidak juga melakukan registrasi ulang.
Hal ini berarti kartu akan benar-benar terblokir atau tidak bisa digunakan pada akhir bulan April tahun 2018.
Tahap pemblokiran ini akan dilakukan oleh operator masing-masing. Hal ini dilakukan karena KemenKominfo menghargai uang yang dikeluarkan oleh masyarakat.
Oleh karena itu diberikan keringanan ketika masyarakat lupa melakukan registrasi.
"Namun meskipun kami memberikan kelonggaran, kami tetap berharap para pengguna kartu prabayar tetap melakukan registrasi sebelum tanggal 28 Februari 2018," sebut Ramli.
Diharapkan dengan adanya masa tenggang ini tidak ada masyarakat yang lupa atau bahkan tidak melakukan registrasi ulang. Karena registrasi ulang kartu prabyar mudah, gratis, dan aman.
Dengan sisa waktu satu hari lagi, lalu bagaimana cara mendaftarkannya?
Cara Mendaftarkan Kartu
Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)
Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.
Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.
Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Pelanggan lama (kartu SIM aktif)
Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017.
SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.
1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Usai mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).
Pelanggan mesti menggunakan nomor NIK dan KK asli.
NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apabila data yang dikirimkan sudah asli dan benar tapi tidak kunjung tervalidasi oleh sistem operator, pelanggan tetap bisa melakukan aktivasi kartu SIM prabayar dengan mengisi surat pernyataan.
(Tribunnews.com/ Bobby Wiratama)